5 Tersangka yang Diamankan di Lokasi Judi Terkonfirmasi COVID-19
Selasa, 14 Juni 2022 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, jajaran Polda Sumut menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi lokasi perjudian di Kota Medan yakni, Kompleks Asia Mega Mas dan MMTC. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 19 tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.
Tatan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan 19 orang tersangka, sebanyak 7 orang dinyatakan sebagai pengelola. 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Kompleks Asia Mega Mas. Sedangkan tersangka lainnya bertugas sebagai pekerja dan pemain. "Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujarnya.
Baca juga: Gerebek Judi di Asia Mega Mas dan MMTC, Polda Sumut Amankan 19 Tersangka
Dia menjelaskan, lokasi yang digerebek tersebut telah memiliki izin beroperasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Kota Medan pada 2021 lalu. Namun, izin itu bersifat ketangkasan. Namun izin tersebut disalahgunakan oleh pihak pengelola menjadi lokasi perjudian.
"Kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing ada izin jenis ketangkasan. Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian," ujarnya.
Tatan juga menegaskan, akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Tatan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan 19 orang tersangka, sebanyak 7 orang dinyatakan sebagai pengelola. 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Kompleks Asia Mega Mas. Sedangkan tersangka lainnya bertugas sebagai pekerja dan pemain. "Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda," ujarnya.
Baca juga: Gerebek Judi di Asia Mega Mas dan MMTC, Polda Sumut Amankan 19 Tersangka
Dia menjelaskan, lokasi yang digerebek tersebut telah memiliki izin beroperasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Kota Medan pada 2021 lalu. Namun, izin itu bersifat ketangkasan. Namun izin tersebut disalahgunakan oleh pihak pengelola menjadi lokasi perjudian.
"Kedua lokasi yang digerebek itu masing-masing ada izin jenis ketangkasan. Akan tetapi, izin disalahgunakan menjadi taruhan dengan hadiah uang sehingga permainan itu disebut perjudian dan hasil pemeriksaan kita memang benar ada tindak pidana perjudian," ujarnya.
Tatan juga menegaskan, akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Lihat Juga :