Mucikari Cantik di Konawe Jual Gadis 12 Tahun sebagai Pemuas Nafsu, Sekali Kencan Rp1 Juta

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:26 WIB
loading...
Mucikari Cantik di Konawe...
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Istimewa
A A A
KONAWE - Seorang mucikari cantik berinisial AY (22), warga Kecamatan Unaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap petugas Polres Konawe, karena diduga melakukan perdagangan orang.

Dalam aksinya, AY tega mempekerjakan seorang gadis sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di medsos.

Kaurbin Ops Polres Konawe, Ipda La Ode Anti mengatakan, pelaku sempat menjadi buronan polisi. Setelah satu bulan bersembunyi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Prostitusi Anak Marak di Jatim, Medsos Jadi Etalase

"Diduga terlibat kasus perdagangan orang. Dia mempekerjakan gadis berusia 12 tahun sebagai pemuas nafsu pria hidung belakang, melalui aplikasi Michat dengan tarif Rp1 juta sekali kencan," katanya, Senin (14/6/2022).

Usai melayani nafsu pria hidung belang, pelaku meminta imbalan sebesar Rp100 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku telah lima kali melakukan aksinya dengan lokasi di penginapan yang berbeda-beda.

Baca: Prostitusi Anak Bertarif Rp1 Juta Sekali Kencan Digerebek, Mucikarinya Pasutri

"Kasus ini akhirnya terkuak setelah orang tua korban melapor ke Polres Konawe. Anaknya pergi bersama pelaku, tetapi tidak pulang selama 1 pekan. Khawatir anaknya jadi korban perdagangan orang, orang tua korban melapor," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI dan No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
Polisi Pastikan Terapis...
Polisi Pastikan Terapis yang Ditemukan Tewas di Pejaten Tidak Hamil
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved