Cegah Kebocoran PAD, Tim Terpadu Pemkot Medan Tertibkan Reklame Tak Berizin di Marelan
Selasa, 14 Juni 2022 - 00:38 WIB
loading...
A
A
A
Imbauan ini ternyata tidak diindahkan oleh pemilik. BPPRD pun mengirimkan Surat Peringatan I pada 24 Januari 2022 bernomor: 101 UPT VII/I/2022. Surat ini pun tidak dihiraukan pemilik. Maka, Surat Peringatan II bernomor: 158 UPT VII/II/2022 tanggal 8 Februari pun disampaikan kepada pemilik.
Petugas juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namum pemilik tetap membandel. Penertiban ini dilakukan dengan menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las. Baca juga: Dongkrak Pendapatan, Jabar Mulai Pungut Pajak Perusahaan Pengguna Air Permukaan
Petugas membuka semua materi iklan yang ada di papan reklame raksasa itu. Pada saat itu penanggung jawab meminta agar tiang reklame itu tidak dipotong. Penanggungjawab yang bernama Tania itu berjanji akan mengurus perizinan reklame itu.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan, penertiban reklame bermasalah ini juga telah dilakukan pada Jumat (10/6/2022). Dalam penertiban itu, pihaknya menertibkan 15 lebih papan nama ruko.
Disebutkannya, penertiban reklame akan terus dilakukan di berbagai wilayah kecamatan. Selain menegakkan aturan, penertiban ini juga mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sisi pajak reklame.
Petugas juga telah memasang stiker peringatan di tiang reklame tersebut, namum pemilik tetap membandel. Penertiban ini dilakukan dengan menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las. Baca juga: Dongkrak Pendapatan, Jabar Mulai Pungut Pajak Perusahaan Pengguna Air Permukaan
Petugas membuka semua materi iklan yang ada di papan reklame raksasa itu. Pada saat itu penanggung jawab meminta agar tiang reklame itu tidak dipotong. Penanggungjawab yang bernama Tania itu berjanji akan mengurus perizinan reklame itu.
Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan, penertiban reklame bermasalah ini juga telah dilakukan pada Jumat (10/6/2022). Dalam penertiban itu, pihaknya menertibkan 15 lebih papan nama ruko.
Disebutkannya, penertiban reklame akan terus dilakukan di berbagai wilayah kecamatan. Selain menegakkan aturan, penertiban ini juga mencegah terjadinya kebocoran PAD dari sisi pajak reklame.
(don)
Lihat Juga :