Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus
Senin, 13 Juni 2022 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Adapun Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Polda Metro Jaya ini juga dilakukan secara serentak selama 14 hari hingga 26 Juni mendatang.
Selain aturan soal penggunaan lampu rotator dan penertiban pelat nomor khusus. Ada juga delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian di antaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan roda 2;
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan roda 2.
Selain aturan soal penggunaan lampu rotator dan penertiban pelat nomor khusus. Ada juga delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian di antaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan roda 2;
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan roda 2.
(hab)
Lihat Juga :