Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus
Senin, 13 Juni 2022 - 14:54 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran memerintahkan untuk menindak pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus selama Operasi Patuh Jaya 2022.
"Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022).
Menurutnya, semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, seperti penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukan bagi petugas. Termasuk pemakaian pelat nomor kendaraan khusus, seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.
"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," tegasnya.
"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja. Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya," lanjutnya. Baca: Sejumlah Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022 di Kota Tua
Fadil menuturkan, dari hasil evaluasi jajarannya banyak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya, ketimbang pelanggaran dari pelat kendaraan khusus.
"Tidak juga, banyak hal yang perlu kita evaluasi. Semuanya sebenarnya hanya ada fenomena penggunaan rotator itu yang perlu kita tertibkan juga. Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan E-TLE supaya lebih bisa kita pantau," ujarnya.
"Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022).
Menurutnya, semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, seperti penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukan bagi petugas. Termasuk pemakaian pelat nomor kendaraan khusus, seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.
"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," tegasnya.
"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja. Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya," lanjutnya. Baca: Sejumlah Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2022 di Kota Tua
Fadil menuturkan, dari hasil evaluasi jajarannya banyak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya, ketimbang pelanggaran dari pelat kendaraan khusus.
"Tidak juga, banyak hal yang perlu kita evaluasi. Semuanya sebenarnya hanya ada fenomena penggunaan rotator itu yang perlu kita tertibkan juga. Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan E-TLE supaya lebih bisa kita pantau," ujarnya.
Lihat Juga :