Kapolda Metro Jaya Perintahkan Tindak Pemakai Lampu Rotator dan Pelat Nomor Khusus

Senin, 13 Juni 2022 - 14:54 WIB
loading...
Kapolda Metro Jaya Perintahkan...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran memerintahkan untuk menindak pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak pengendara yang memakai lampu rotator dan penggunaan pelat kendaraan khusus selama Operasi Patuh Jaya 2022.

"Penekanannya adalah untuk penggunaan rotator dan penggunaan pelat khusus. Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus," kata Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022).

Menurutnya, semua pengendara harus wajib mematuhi aturan yang berlaku, seperti penggunaan lampu rotator yang hanya diperuntukan bagi petugas. Termasuk pemakaian pelat nomor kendaraan khusus, seperti berkode RFH yang memiliki ketentuan khusus.

"Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan rotator apabila ditemukan. Kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," tegasnya.

"Kedua kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kita cabut saja. Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu. Kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta dirjen ya," lanjutnya.

Fadil menuturkan, dari hasil evaluasi jajarannya banyak ditemukan pelanggaran terkait penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukannya, ketimbang pelanggaran dari pelat kendaraan khusus.

"Tidak juga, banyak hal yang perlu kita evaluasi. Semuanya sebenarnya hanya ada fenomena penggunaan rotator itu yang perlu kita tertibkan juga. Ada etika di jalan tapi di titik yang menggunakan E-TLE supaya lebih bisa kita pantau," ujarnya.

Adapun Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Polda Metro Jaya ini juga dilakukan secara serentak selama 14 hari hingga 26 Juni mendatang.

Selain aturan soal penggunaan lampu rotator dan penertiban pelat nomor khusus. Ada juga delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian di antaranya:

1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai kendaraan roda 2;
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan kendaraan roda 4; dan
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai kendaraan roda 2.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Kapolda Ungkap Penyebab...
Kapolda Ungkap Penyebab Semrawutnya Lalu Lintas Jakarta: Parkir Sembarangan hingga Terobos Lampu Merah
Viral Wanita Ngaku Dikejar...
Viral Wanita Ngaku Dikejar Begal, Kapolsek Menteng: Mobilnya Tak Ada Pelat Nomor
Polda Metro Jaya Gelar...
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Lalu Lintas Keselamatan Jaya 2025 Mulai 10-23 Februari
Daftar Lengkap Kanit...
Daftar Lengkap Kanit hingga Kasat yang Dimutasi Kapolda Metro Jaya
Irjen Karyoto Geser...
Irjen Karyoto Geser 3 Perwira ke Propam Polda Metro Jaya pada Mutasi Januari 2025
Mutasi Januari 2025,...
Mutasi Januari 2025, 3 Perwira Digeser Irjen Karyoto ke Ditlantas Polda Metro Jaya
Dapat Promosi Jabatan,...
Dapat Promosi Jabatan, 22 Perwira di Polda Metro Jaya Bakal Naik Pangkat
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ini Nama-namanya
Rekomendasi
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Marak Tragedi Kecelakaan...
Marak Tragedi Kecelakaan Anak di Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Kualitas Helm SNI
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
26 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
27 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
54 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved