Gara-gara Minta Durian Ditukar, Penjual Ngamuk dan Tikam Pembeli

Minggu, 12 Juni 2022 - 21:24 WIB
loading...
Gara-gara Minta Durian...
Gara-gara minta durian ditukar karena disebut tidak manis, penjual mengamuk dan menikam pembelinya hingga bersimbah darah. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANGKA SELATAN - Cekcok antara penjual durian di Kabupaten Bangka Selatan berujung penusukan, hingga Hermansyah (38) warga Dusun Harapan Mulia, Desa Keposang Kecamatan Toboali mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, Kejadian tersebut berawal saat korban bersama dengan temannya membeli durian yang dijual pelaku di Simpang 5 Toboali.

Baca juga: Cekcok dan Tak Dilayani Istri, Suami Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung

Saat membeli durian, Korban meminta kepada penjual berinisial DM (45) agar jika rasa durian tersebut tidak manis maka ia minta ditukar dengan durian yang lain.

"Salah satu penjual durian DM kemudian mengupas durian dan meminta korban mencoba sambil mengatakan jika tidak manis kembalikan. Setelah dicoba, korban minta ditukarkan dengan durian lainnya namun pelaku tidak mau dan meminta durian yang telah dikupas tersebut dibayar oleh korban hingga terjadi cekcok," bebernya, Minggu (12/06/2022)



Untuk mencegah keributan, kata dia, teman korban langsung membayar durian tersebut namun ditegur oleh korban Hermansyah kenapa membayar durian tersebut.

"Kemudian pelaku langsung menusuk korban dengan pisau ke arah dada kiri korban dan menusuk korban serta memukulnya secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka tusukan di bagian rusuk kiri, bagian dada kanan, pergelangan tangan kanan dan lebam di bagian mata," lanjutnya.

Baca juga: Parah! Pemuda Video Call Pamer Alat Vital dengan Istri Orang

Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan pelaku.

Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun Penjara," tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap 173 Begal, Penasihat Ahli Kapolri: Agar Jakarta Aman
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Horor! Penyerang Berpisau...
Horor! Penyerang Berpisau Mencoba Memenggal Seorang Pria di Tempat Umum
Bareskrim Ungkap Modus...
Bareskrim Ungkap Modus Phishing Tools yang Bikin Kerugian Global Rp350 Miliar
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Kanada vs Bosnia Imbang...
Kanada vs Bosnia Imbang 1-1 di Laga Pembuka Grup B Piala Dunia 2026
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved