Ditangkap Jajaran Polda Metro di 3 Kota, Begini Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin

Minggu, 12 Juni 2022 - 17:43 WIB
loading...
Ditangkap Jajaran Polda...
Dua tersangka yang juga petinggi Ormas Khilafatul Muslimin tiba di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022). Foto: MNC Portal Indonesia/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Empat pimpinan pusat organisasi Khilafatul Muslimin kembali ditangkap setelah sebelumnya pendiri organisasi tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan, empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin yang telah ditangkap pada kisaran waktu 11 Juni 2022, di tiga daerah berbeda. Keempat orang tersebut yakni AA, IN, F, dan SW. Baca juga: Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Terkait Konvoi di Jakarta Timur

"Penangkapan ke empat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," terang Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6/2022).

Zulpan menjelaskan, peran dari keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat, ditangkap di Bandar Lampung.

"Perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan.



Selanjutnya IN yang ditangkap di Bandar Lampung berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.

Sedangkan untuk tersangka berinisial F yang ditagkap polisi di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Lalu, tersangka keempat yakni SW yang ditangkap di Bekasi, memiliki peran selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya. Baca juga: 2 Petinggi Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya

"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA, IN, dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta," tambahnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Rekomendasi
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved