Nyambi Jual Sabu, Honorer Pemkot Sabang Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
SABANG - Nasib apes dialami DB (45), pegawai honorer di salah satu instasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Sabang. Bermaksud menambah penghasilan dengan nyambi jual sabu,DB bersama rekannya DIB (32) warga Banda Aceh ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. DB diringkus polisi di rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar, Rabu (8/6/2022) malam.
Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu. "Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DB dan DIB dalam salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti 2,96 gram sabu," kata Kompol Tendri, Sabtu (11/6/2022).
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.
"Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," sebut Kasatresnarkoba.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB yang saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
"Saat kamar digeledah, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk dijual kembali kepada orang lain. Di sini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya," kata Kasatresnarkoba lagi. Baca juga: Kirim Sabu 32 Kg Gunakan Ekspedisi, 4 Perempuan Ini Ditangkap Prtugas BNN
DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,5 juta. "Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Tendri.
Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi mengatakan, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu. "Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku DB dan DIB dalam salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dengan barang bukti 2,96 gram sabu," kata Kompol Tendri, Sabtu (11/6/2022).
Kasatresnarkoba mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.
"Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," sebut Kasatresnarkoba.
Kemudian, saat dilakukan pengembangan terkait informasi tersebut, tim menggrebek rumah milik DB yang saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.
"Saat kamar digeledah, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk dijual kembali kepada orang lain. Di sini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya," kata Kasatresnarkoba lagi. Baca juga: Kirim Sabu 32 Kg Gunakan Ekspedisi, 4 Perempuan Ini Ditangkap Prtugas BNN
DB memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp1,5 juta. "Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kompol Tendri.
(don)