Cinta Tidak Direstui Orang Tua, Pemuda Ini Nekat Setubuhi Pacar di Kebun Sawit
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, dituturkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Kemudian orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga.
"Pada Kamis 9 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyaakat tentang keberadaan pelaku di kebun karet Kampung Mesir Ilir. Atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana 15 tahun penjara.
"Pada Kamis 9 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyaakat tentang keberadaan pelaku di kebun karet Kampung Mesir Ilir. Atas informasi tersebut petugas melakukan penangkapan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana 15 tahun penjara.
(san)