2 Petinggi Khilafatul Muslimin Purwasuka dan Karawang Ditangkap, Polisi Sita Buku Jihad

Jum'at, 10 Juni 2022 - 13:41 WIB
loading...
2 Petinggi Khilafatul...
Petinggi Khilafatul Muslimin Purwasuka dan Karawang ditangkap. Foto: Nila/SINDOnews
A A A
KARAWANG - Dua petinggi Khilafatul Muslimin di wilayah Purwasuka dan Karawang, KM (60) dan EU, ditangkap jajaran Polres Karawang.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan konvoi dengan membawa bendera dan spanduk Khilafatul Muslimin, di jalan-jalan Karawang. Polisi juga mengamankan barang bukti panah, buku-buku, pamflet dan sejumlah uang.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, dua tersangka ini bertanggungjawab dalam aksi konvoi Khilafatul Muslimin dari Cikampek, Wada, Lemah Abang dan kembali ke Cikampek. Saat itu, konvoi diikuti 103 orang anggotanya.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Kelompok Khilafatul Muslimin Rentan Lakukan Makar

"Setelah kami periksa secara intensif dua orang, yaitu KM dan EU, kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Aldi Subartono, saat ekspose di Mapolres Karawang, Jumat (10/6/2022).

Menurut Aldi, setelah melakukan konvoi, polisi langsung melakukan penggeledahan di Sekretariat Khalifarul Muslimin Puwasuka, di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan panah, buku-buku ajakan berjihad, pamflet dan juga uang sekitar Rp12 juta.

"Barang bukti yang kami temukan ini kemudian kami tindaklanjuti dengan memeriksa pemiliknya. Karena barang bukti ini kami duga ada pelanggaran pidana. Kemudian mereka kami periksa," jelasnya.

Baca: Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes sebagai Tersangka

Aldi mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu KM sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Purwasuka (Purwakarta, Subang dan Karawang) dan EU sebagai Ketua Khilafatul Muslimin Karawang.

"Dua orang tersangka ini menjabat sebagai ketua, tapi sekretariatnya di Karawang," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 uu 16 tahun 17 tentang Penetapan Perpu no 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas uu no 17 tahun 2013 tentang Organiasi Kemasyarakatan menjadi UU dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar. Kemudian, dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Perkuat Operasional,...
Perkuat Operasional, PERURI Serahkan Bantuan Ambulans pada Kodim 0604/Karawang
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
First Gas In LPG Plant...
First Gas In LPG Plant Cilamaya Tercapai, Kapasitas Produksi 163 Ton LPG per Hari
Truk Oleng Timpa Satu...
Truk Oleng Timpa Satu Keluarga Pulang Liburan hingga Tewas di Karawang
Rekomendasi
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved