Jasad Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan, MUI Jabar Beri Tuntunan Salat Jenazah

Kamis, 09 Juni 2022 - 21:36 WIB
loading...
Jasad Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan, MUI Jabar Beri Tuntunan Salat Jenazah
Setelah jasad Emmeril Kahn Mumtadz ditemukan, MUI Jawa Barat meminta agar jenazah putra sulung Gubernur Jahar, Ridwan Kamil itu tetap disalatkan. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Setelah jasad Emmeril Kahn Mumtadz ditemukan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta agar jenazah putra sulung Gubernur Jahar, Ridwan Kamil itu tetap disalatkan.

Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafei mengatakan meski keluarga dan kerabat sudah menggelar salat gaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz, namun salat jenazah harus tetap dilakukan jika jasadnya sudah ditemukan.



"Jikalau jasadnya ditemukan, maka harus dimandikan dan salat jenazah. Itu tuntutannya, secara riwayat (pedoman) begitu," ujar Rachmat, Kamis (9/6/2022).

Selain disalatkan, jasad Eril, sapaan akrab Emmeril juga harus dimandikan sesuai syariat Islam dengan catatan kondisi jenazah masih baik.

"Kalau kondisinya memungkinkan, maka dimandikan seperti jenazah biasa. Kalau tidak, dialirkan air saja," katanya.

Tuntunan yang sama juga datang dari KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dan cucu pendiri Nahdlatul Uama (NU), KH Ghozi Wahab Hasbullah.



Aa Gym mengatakan, salat jenazah dilakukan setelah dipastikan jenazah ditemukan.

"Saat ini kita minta petunjuk dari Allah terus supaya diberikan yang terbaik. Andaipun sudah ada Informasi, bila ada jenazah, maka salatnya dilakukan sebagaimana dengan ada jenazah," tuturnya.

KH Ghozi Wahab menambahkan, Emmeril Kahn Mumtadz meninggal secara syahid. Karenanya, jenazahnya pun harus diperlakukan sesuai tuntutan syariat.



"Karena Eril itu milik Allah. Dan, meninggalnya pun syahid. Syahid ukhrawi. Orang yang tenggelam syahid ukhrawi. Harus dimandikan, harus dikafani, disalati (salat jenazah), kalau bisa," jelasnya.

Ghozi menerangkan, syahid jihad berbeda dengan ukhrawi. Orang yang meninggal secara syahid jihad dilarang untuk dimandikan, disalati dan ganti pakaian, atau langsung dimakamkan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)