Ribuan Tenaga Honorer di Maros Terancam Diberhentikan

Kamis, 09 Juni 2022 - 16:33 WIB
loading...
Ribuan Tenaga Honorer di Maros Terancam Diberhentikan
Sekitar 4.000 lebih tenaga honorer di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Maros, terancam diberhentikan pada tahun 2023 mendatang. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAROS - Sekitar 4.000 lebih tenaga honorer di Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Maros, terancam diberhentikan pada tahun 2023 mendatang.

Itu setelah adanya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI) terkait status Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemkab Maros mulai mendata tenaga honorer atau Non Aparatur Sipil Negara (ASN).



Berdasarkanc surat Menteri PANRB No B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kedepannya tidak ada lagi tenaga honorer dalam lingkup pemerintah daerah .

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni Ab mengatakan, untuk di Kabupaten Maros jumlah non ASN-nya sekitar 4000-an orang.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar 2.800 yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Maros, non ASN tenaga kesehatan sekitar 900-an dan selebihnya itu tenaga honorer guru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, selain melakukan pendataan pihaknya masih menunggu regulasi teknisnya seperti apa.

"Jadi kita buat dulu analisa kebutuhan, karena dalam edaran itu sudah jelas semua harus dilakukan ASN. Makanya kita hitung dulu dan lihat kemampuan ASN kita baru menyusun non ASN kita," katanya.

Dia mengatakan, saat ini non ASN yang terdata melalaui BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan sekitar 4000 lebih.

"Untuk gaji mereka ada yang dari APBN dan APBD . Anggaran belanja untuk honorer kita sekitar Rp90 Miliar," katanya.



Mantan Kepala Dinas DLH ini mengatakan, dalam aturan itu para non ASN ini nantinya diarahkan untuk menjadi PPPK. "Jadi mereka ini diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai persyaratan," sebutnya.

Dia jumlah tenaga honorer sekitar 4000 lebih itu sudah masuk didalamnya tenaga kesehatan dan guru.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)