Suami yang Menghabisi Nyawa Istri di Bengkulu Menyerahkan Diri
Rabu, 08 Juni 2022 - 10:45 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
BENGKULU - Terduga pelaku pembunuhan , KR (33) yang menghabisi istrinya, Amelina Efriyanti (32) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu. Pelaku menghabisi nyawa istri menggunakan satu untai kabel listrik. Saat ini barang bukti itu sudah diamankan polisi.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela didampingi Kepala Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Selasa, 7 Juni 2022.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Ditangkap Polisi, Emak-emak di Mataram Mengamuk
"Terduga pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong. Saat menyerahkan diri terduga pelaku didampingi Kepala Desa Kampung Jeruk," kata Tonny, Rabu (8/6/2022).
Saat ini, jelas Tonny, terduga pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan secara mendalam guna mengetahui motif dugaaan pembunuhan yang dilakukan kepada istrinya tersebut. "Motif dugaan pembunuhan terduga pelaku kepada korban masih didalami," jelas Tonny.
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri secara sukarela didampingi Kepala Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Selasa, 7 Juni 2022.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Ditangkap Polisi, Emak-emak di Mataram Mengamuk
"Terduga pelaku secara sukarela menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong. Saat menyerahkan diri terduga pelaku didampingi Kepala Desa Kampung Jeruk," kata Tonny, Rabu (8/6/2022).
Saat ini, jelas Tonny, terduga pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan secara mendalam guna mengetahui motif dugaaan pembunuhan yang dilakukan kepada istrinya tersebut. "Motif dugaan pembunuhan terduga pelaku kepada korban masih didalami," jelas Tonny.
Lihat Juga :