Komnas PA Beri Perlindungan untuk Anak Dokter Mery

Selasa, 07 Juni 2022 - 22:03 WIB
loading...
Komnas PA Beri Perlindungan...
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka.Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengawal kasus Dokter Mery Anastasia (30) terdakwa pembakar bengkel yang menewaskan tiga orang. Komnas PA akan selalu hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak Mery yang diketahui masih berumur 2,5 bulan dan masih membutuhkan ASI.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka mengatakan, kehadirannya ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak Mery yang masih berumur 2,5 bulan dan masih membutuhkan ASI dari Mery.

“Perspektif saya di sini untuk perlindungan anak, masih 2,5 bulan loh. Dan itu prosedur hukum Undang-Undang Peradilan Anak juga begitu. Anaknya juga tidak boleh dibawa ke lapas. Anak disusui di lapas juga itu tidak benar itu,” kata Arist di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (7/6/2022).

Arist menegaskan, Komnas PA tidak berfokus terhadap kasus yang sedang dijalani Mery saat ini. Tetapi terhadap keadaan anak dan juga hak yang harus diperhatikan terkait ibu yang sedang menyusui. Baca: Usai Dibantarkan, Dokter Mery Pembakar Bengkel Pacar yang Tewaskan 3 Orang Kembali Jalani Persidangan

“Proses hukum tetap jalan, enggak masalah. Jadi memang kita minta Mery untuk tetap di rumah dan itu hak hukum dari setiap warga negara sekali pun dia melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Virgoun Penuhi Panggilan...
Virgoun Penuhi Panggilan Komnas PA dan Siap Mediasi dengan Inara Rusli
Kakak Virgoun Bantah...
Kakak Virgoun Bantah Tuduhan Inara Rusli ke Komnas PA: Anak Bebas Bertemu Ibunya
Virgoun Absen dari Panggilan...
Virgoun Absen dari Panggilan Komnas PA, Klarifikasi Dugaan Pengambilan Paksa Anak Tertunda
Rekomendasi
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved