Usai Dibantarkan, Dokter Mery Pembakar Bengkel Pacar yang Tewaskan 3 Orang Kembali Jalani Persidangan

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:35 WIB
loading...
Usai Dibantarkan, Dokter...
Dokter Mery Anastasia (30) terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang kembali menjalani persidangan di PN Tangerang pada Selasa (7/6/2022).Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30) terdakwa kasus pembakaran bengkel kekasihnya yang menewaskan tiga orang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6/2022). Sejak tiga bulan terakhir Mery dibantarkan karena harus menjalani proses persalinan yang dimulai sejak 15 Maret 2022 lalu.

Mery kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang ini, Mery turut ditemani oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, kuasa hukum serta anaknya yang berusia 2,5 bulan dan anggota keluarga lainnya.

Di awal persidangan, kuasa hukum Mery, Damos Roha Sijabat langsung meminta permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim, Yuliarti, terkait status Mery yang masih menyusui bayinya.

“Melihat saat ini Mery dalam keadaan menyusui. Dan sempat berkonsultasi ke dokter dan menyatakan bahwa anaknya tidak bisa disusui pakai susu formula,” ujar Damos Roha Sijabat kepada Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim tidak langsung mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. Dia dan anggota majelis lainnya akan memutuskan setelah persidangan selesai. Baca: Polisi Tetapkan Dokter Mery Sebagai Pelaku Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang di Tangerang

Setelah persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Seusai sidang, Mery sempat bertemu dengan keluarga dan anaknya untuk beberapa menit sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuju Lapas Kelas IIA Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Eva Novianty menuturkan, Mery akan dipindahkan ke ke Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang. Sebelumnya Mery menjalani penahanan di Rutan Polres Tangerang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved