Buntut Bentrok Suporter PSM Makassar di Parepare, 2 Ditetapkan Tersangka

Selasa, 07 Juni 2022 - 19:40 WIB
loading...
Buntut Bentrok Suporter...
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin saat Ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (7/6/2022). Foto: Sindonews/Andi Mappanyukki
A A A
PAREPARE - Polisi menetapkan sementara dua tersangka pascaaksi bentrok dua kelompok suporter PSM Makassar .Kejadian bentrok itu terjadi di Jalan Lingkar Lapadde, Kota Parepare, pada pukul 00.30 Senin, (07/06/2022) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Hasdin menjelaskan, kelompok suporter yang terjadi bentrok yakni PSM Fans dengan Curva Sud Mattoanging (CSM). Kedua kubu terjadi perselisihan akibat adanya kata-kata di media sosial.



"Bentrok semalam itu sebenarnya satu komunitas, hanya karena ada perbedaan akibat adanya kata-kata menyingung melalui media sosial akhirnya pecah," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/6/2022).

"Kejadiannya jauh dari stadion. Mereka persiapan pulang (ke Makassar) setelah mampir di rumah temannya. Kebetulan keduanya bertemu berpapasan di jalan hingga terjadilah aksi bentrok," sambungnya.

Saat terjadi bentrokan beber Hasdin, ada yang melepaskan busur dari pihak PSM Fans. Pihaknya juga menemukan ada yang membawa ketapel. Dua orang yang telah ditetapkan tersangka ditingkatkan penyidikannya.

"Dua orang itu (ditetapkan tersangka) membawa busur. Terkait pembakaran motor masih kita selidiki, karena dari PSM Fans tertutup semua," terangnya.

Setelah ditetapkan dua tersangka ini, dapat mengungkap penyebab kejadian aksi bentrok antar dua kelompok itu.

"Kami akan mengusut tuntas. Semoga adanya dua orang yang telah ditetapkan tersangka, bisa mengungkap aksi pembakaran motor itu," tandas Hasdin.

Terkait 100 orang yang diamankan lanjut Hasdin, untuk kelompok CSM diarahkan ke Polres Parepare , sementara dari kelompok PSM Fans ke Polsek Ujung.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.8981 seconds (0.1#10.140)