Pria Malaysia Ini Dideportasi dari Riau dan Dicekal Masuk Indonesia
Selasa, 07 Juni 2022 - 18:57 WIB
loading...
Ini lah pria asal Malaysia, Jong Pei Liang yang dideoprtasi dari Riau. Dia bahkan dicekal dan tidak diizinkan lagi masuk Indonesia. Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
PEKANBARU - Kantor Imigrasi Kelas II Dumai Kemenkumham Riau mendeportasi seorang Warga Negara Asing ( WNA ) asal Malaysia bernama Jong Pei Liang.
Bukan hanya dipulangkan ke negaranya, Jong Pei Liang bahkan dicekal dan tidak diizinkan lagi masuk Indonesia.
Alasannya, Jong melakukan pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama tiga tahun.
Baca juga: Luntang-lantung di Batam, WNA Singapura dan Malaysia Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bukan hanya dipulangkan ke negaranya, Jong Pei Liang bahkan dicekal dan tidak diizinkan lagi masuk Indonesia.
Alasannya, Jong melakukan pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama tiga tahun.
Baca juga: Luntang-lantung di Batam, WNA Singapura dan Malaysia Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lihat Juga :