Rayuan Maut Guru Honorer Setubuhi Siswinya hingga 9 Kali
Selasa, 07 Juni 2022 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
“Perbuatan bejat oknum guru itu dilakukan sejak awal hingga akhir bulan Februari 2022, kemudian berlanjut pada 2 Mei hingga 10 Mei 2022,” katanya, Selasa (7/6/2022).
Tidak terima atas perbuatan oknum guru tersebut, korban bersama keluarga langsung melaporkan oknum guru itu ke pihak kepolisian. Sebab oknum guru itu tidak menepati janji kepada korban.
Baca juga: Memilukan! Siswi SMP di OKU Disekap dan Diperkosa 5 Pemuda Selama 3 Hari
“Oknum guru itu diamankan Satreskrim Polres Bengkayang pada 27 Mei 2022, seminggu setelah korban dicabuli pelaku sebanyak 9 kali,” tandasnya.
Atas perbuatannya, oknum guru tersebut kemudian ditahan di Mapolres Bengkayang karena terbukti melanggar undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :