Rampas Ponsel di Kebon Jeruk, Duo Jambret Babak Belur Dihajar Warga
Selasa, 07 Juni 2022 - 07:07 WIB
loading...
A
A
A
Kedua pelaku berikut barang bukti Hp hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Baca juga: Polisi Ringkus Jambret yang Resahkan Warga Tambora
Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian Hp tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang Hp-nya. ”Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta,” ungkapnya.
Nantinya, uang dari hasil pencurian Hp tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online atau slot. ”Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot. Dan mereka memang kecanduan,” tegasnya.
Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian Hp tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang Hp-nya. ”Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta,” ungkapnya.
Nantinya, uang dari hasil pencurian Hp tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online atau slot. ”Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot. Dan mereka memang kecanduan,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :