Fortuner Tabrak Pemotor di Kalimalang Ternyata Rekayasa untuk Klaim Asuransi

Senin, 06 Juni 2022 - 13:50 WIB
loading...
Fortuner Tabrak Pemotor...
Polisi mengungkap kecelakaan melibatkan mobil Fortuner menabrak pengendara motor hingga terpental ke Sungai Kalimalang, ternyata rekayasa. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Kasus kecelakaan melibatkan mobil Fortuner menabrak pengendara motor hingga terpental ke Sungai Kalimalang , ternyata rekayasa. Belakangan, polisi mengungkap rekayasa dilakukan untuk mengklaim asuransi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan terkait kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan dua korban pemotor.

Baca juga: Fortuner Tabrak Pemotor di Bekasi hingga Terpental ke Kalimalang, 1 Belum Ditemukan

Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap satu korban yang diduga terpental ke Sungai Kalimalang dari laporan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik, kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Selatan dan Satlantas Polrestro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian sesungguhnya, tapi merupakan kejadian yang direkayasa," kata Kombes Gidion, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022).

Gidion menyebut kejadian tersebut diinisiasi oleh dalang utama bernama Wahyu Suhada (35). Wahyu kemudian mengajak tiga tersangka lainnya, yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak, dalam perannya masing-masing untuk memuluskan kasus rekayasanya.

"Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," jelas Gidion.

Baca juga: 5 Aksi Pemukulan dan Penganiayaan di Jalanan yang Menggegerkan, Nomor 4 Tewaskan Anggota TNI

"Dipastikan bahwa sampai dengan hari Minggu, 5 Juni 2022 saudara Wahyu (sebelumnya dikabarkan tenggelam) masih hidup dan masih berada di satu tempat," sambungnya.

Atas perbuatan mereka, Polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.

"Bukan karena polisi balas dendam, bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob, kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved