Puluhan Kendaraan Langgar Ganjil Genap di Jakarta Timur

Senin, 06 Juni 2022 - 10:46 WIB
loading...
Puluhan Kendaraan Langgar...
Puluhan kendaraan terjaring razia aturan ganjil genap di Jakarta Timur. Foto/MPI/M Farhan
A A A
JAKARTA - Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022). Polisi menyebutkan masih ada puluhan mobil yang belum tahu penerapan Gage terhitung sejak hari ini.

Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe mengatakan, jajarannya masih menemukan pengemudi mobil yang tidak tahu aturan Gage di Jalan Pramuka tersebut. Hingga pukul 10.00 WIB, terdapat beberapa mobil yang dihentikan karena melanggar aturan ini.

”Mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.45 WIB, ada 30 hingga 40 mobil yang melanggar, masih banyak yang belum tahu,”ujar Danoe di Pos Polisi Utan Kayu, Jakarta Timur. Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di Salemba, Sopir Truk Bingung Kena Tilang

Karena masih bersifat sosialisasi hingga tanggal 13 Juni 2022, polisi yang menghentikan mobil tersebut hanya menegur pengendaranya saja. Belum terlihat satu pun mobil yang ditilang oleh pihak kepolisian.

”Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya. Jika masih ada pelanggaran, kami akan tilang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI JakartaSyafrin Liputo mengatakan, perluasan aturanganjil genap(gage) di beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Sebelum itu, sosialisasi akan dilakukan selama sepekan.


Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait ruas jalan di Jakarta yang kembali mengalami kenaikan volume kendaraan. Akibatnya, dia telah mencetuskan membuka gage 25 ruas jalan untuk menurunkan volume lalu lintas di DKI Jakarta. Baca juga: Polisi Berencana Kembalikan Ganjil Genap pada 25 Titik di Jakarta

Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Tren Perawatan Kulit...
Tren Perawatan Kulit Regeneratif Makin Diminati, Teknologi DNA Ikan Trout Jadi Sorotan
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved