Bawa Senjata Tajam Serang SMK, 19 Pelajar Kota Tangerang Ditangkap

Minggu, 05 Juni 2022 - 22:27 WIB
loading...
Bawa Senjata Tajam Serang...
Polisi menangkap 19 pelajar yang terlibat penyerangan ke salah satu SMK di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Sebanyak 19 pelajar terlibat penyerangan ke salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu. Para pelajar itu kemudian diamankan oleh polisi dan 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penyerangan dilakukan dengan cara melemparkan batu dan petasan ke area sekolah. Selain itu, mereka juga kedapatan membawa senjata tajam.

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dan mengakibatkan beberapa jendela pecah, selain itu juga terdapat satu korban luka dari SMK Yadika," jelas Zain pada Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Tawuran SMP di Tangerang, 1 Tewas Dibacok, 2 Pelajar Kritis

Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak sekolah yang diserang kepada polsek setempat. Kemudian pihak Polsek Ciledug langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari para pelaku aksi penyerangan tersebut berupa 8 senjata tajam, 5 mata gerinda, dan 3 pelat baja tajam. Selain itu, polisi juga menemukan petasan dan kembang api dari para pelajar tersebut.

Baca juga: Janjian di Medsos lalu Tawuran, Satu Pelajar Tangerang Tewas

"Kami berhasil mengamankan sebanyak 19 pelajar yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut berikut barang bukti senjata tajam dan petasan," katanya.

Zain menegaskan pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), agar tidak ada lagi aksi tawuran yang meresahkan bahkan hingga menghilangkan nyawa orang lain. "Kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan, peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan, Anak Berhadapan Dengan Hukum akan tetap kami proses," tandasnya.

Kapolres menjelaskan untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
Rekomendasi
Iran Dapat Rp5.360 Triliun...
Iran Dapat Rp5.360 Triliun Jadi Inti Kesepakatan dengan AS, tapi Siapa yang Bayar?
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved