KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api
loading...
A
A
A
SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya bersama komunitas Railfans Sahabat Kereta menggelar sosialisasi tentang keselamatan jalur dan perjalanan kereta api (KA). Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu (4/6/2022) dengan berjalan kaki menyusuri jalur KA di sekitar Stasiun Surabaya Pasar Turi.
Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada aktifitas masyarakat yang masih melakukan kegiatan di sekitaran jalur KA.
Menurutnya, jalur KA merupakan area yang harus steril dari segala aktifitas masyarakat. Namun, masih banyak pula masyarakat yang melakukan aktifitas disekitar jalur KA. "Seperti berjalan disekitar rel, anak-anak yang bermain di sekitar rel, hingga melakukan aktifitas rutin lainnya," katanya.
Baca juga: Suami Gerebek Istri saat Asyik Ngamar dengan Berondong Selingkuhan di Malam Hari
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, lanjut dia, KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Sahabat Kereta akan menegur dan mengingatkan kepada masyarakat yang beraktifitas di sekitar jalur KA.
"Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril yang tertutup untuk umum. Dengan cara sosialisasi ini, tentunya kami harap masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan," ujarnya.
Luqman menambahkan, cara menyampaikan pesan dengan membawa sebuah poster yang berisi materi dilarang beraktivitas di atas rel. Mulai dari dilarang membuang sampah maupun menaruh barang pada jalur KA, hingga dilarang melakukan pelemparan terhadap KA. Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 38 dijelaskan bahwa, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.
"Kami harap kegiatan sosialisasi ini membuat masyarakat semakin sadar tentang bahaya dalam melakukan aktifitas disekitar jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan KA," pungkas Luqman
Manager humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada aktifitas masyarakat yang masih melakukan kegiatan di sekitaran jalur KA.
Menurutnya, jalur KA merupakan area yang harus steril dari segala aktifitas masyarakat. Namun, masih banyak pula masyarakat yang melakukan aktifitas disekitar jalur KA. "Seperti berjalan disekitar rel, anak-anak yang bermain di sekitar rel, hingga melakukan aktifitas rutin lainnya," katanya.
Baca juga: Suami Gerebek Istri saat Asyik Ngamar dengan Berondong Selingkuhan di Malam Hari
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, lanjut dia, KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Sahabat Kereta akan menegur dan mengingatkan kepada masyarakat yang beraktifitas di sekitar jalur KA.
"Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat agar mengerti bahwa jalur KA merupakan area steril yang tertutup untuk umum. Dengan cara sosialisasi ini, tentunya kami harap masyarakat dapat ikut berperan dalam menjaga keselamatan perjalanan," ujarnya.
Luqman menambahkan, cara menyampaikan pesan dengan membawa sebuah poster yang berisi materi dilarang beraktivitas di atas rel. Mulai dari dilarang membuang sampah maupun menaruh barang pada jalur KA, hingga dilarang melakukan pelemparan terhadap KA. Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 38 dijelaskan bahwa, ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.
"Kami harap kegiatan sosialisasi ini membuat masyarakat semakin sadar tentang bahaya dalam melakukan aktifitas disekitar jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan KA," pungkas Luqman
(msd)