Polisi Tangkap Pria yang Gorok Leher Istri Sendiri di Sinjai
Sabtu, 04 Juni 2022 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
"Kami sangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU KDRT, ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga: Hadapi Pesta Demokrasi 2024, Tiga Partai Besar di Sinjai Bentuk KIB
Diberitakan sebelumnya, insiden sadis yang melibatkanpasangan suami istriterjadi diKabupaten Sinjai.Sakir tega menggorok leher istrinya, Nur Isya, pada Kamis (2/6/2022) dini hari sekira pukul 03.30 Wita.
Kakak korban, Hartina, menjelaskan kejadian itu bermula saat iparnya menemui adiknya di rumah orang tuanya. Dalam pertemuan itu, Sakir membujuk Nur Isya untuk rujuk, setelah biduk rumah tangganya di ujung tanduk lantaran memang sudah tidak harmonis.
Orang tua Nur Isya bersama keluarga lainnya lantas meninggalkan ruang tamu. Tujuannya agarpasangan suami istriitu memiliki ruang yang lebih leluasa untuk membahas permasalahannya.
Baca juga: Hadapi Pesta Demokrasi 2024, Tiga Partai Besar di Sinjai Bentuk KIB
Diberitakan sebelumnya, insiden sadis yang melibatkanpasangan suami istriterjadi diKabupaten Sinjai.Sakir tega menggorok leher istrinya, Nur Isya, pada Kamis (2/6/2022) dini hari sekira pukul 03.30 Wita.
Kakak korban, Hartina, menjelaskan kejadian itu bermula saat iparnya menemui adiknya di rumah orang tuanya. Dalam pertemuan itu, Sakir membujuk Nur Isya untuk rujuk, setelah biduk rumah tangganya di ujung tanduk lantaran memang sudah tidak harmonis.
Orang tua Nur Isya bersama keluarga lainnya lantas meninggalkan ruang tamu. Tujuannya agarpasangan suami istriitu memiliki ruang yang lebih leluasa untuk membahas permasalahannya.
Lihat Juga :