Imbauan Tak Tarawih di Masjid Dilanggar, Bupati: Pemerintah Ingin Rakyat Sehat
Sabtu, 25 April 2020 - 19:49 WIB
loading...
Bupati Majalengka Karna Sobahi. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
MAJALENGKA - Imbauan Bupati Majalengka yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) resmi agar masyarakat tidak melaksanakan Salat Tarawih di masjid, tidak sepenuhnya diindahkan. Hal itu terlihat dari masih maraknya sejumah masjid dan musala yang melaksanakan Salat Tarawih.
Menyikapi fakta di lapangan, lewat keterangan tertulis, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyampaikan penegasan dalam beberapa poin penting. Pertama, Bupati menegaskan, secara prinsip Pemkab Majalengka sudah menyampaian surat edaran dan menekankan kepada camat, desa, MUI, dan DKM agar bisa memahami kondisi serius bahaya penularan COVID-19, yang tak mengenal waktu, tempat dan status orang.
"Pemerintah hanya ingin rakyatnya selamat dan sehat. Makanya mari kita ikuti aturan dari pemerintah. Pemerintah bukan melarang Salat Tarawih, tetapi dilaksanakan di rumah. Ini kan dalam kondisi darurat. Kalau dalam kondisi darurat, ajaran Islam sudah memberikan rukhsoh sesuai dengan keadaan. Tolong masyarakat harus paham dengan keadaan darurat," katanya, Sabtu (25/4/2020).
Dalam keterangan tertulisnya, Karna menegaskan, anjuran serupa juga disampakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Badan kesehatan di bawah naungan PBB itu, jelas dia, telah menyiarkan sembilan anjuran umum yang ditujukan sebagai pedoman kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia, selama Bulan Suci Ramadhan.
"Pedoman WHO itu dibuat dengan mengacu isi Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19," jelasnya. (Baca juga; Hingga Jumat 24 April, Empat PDP Corona di Majalengka Meninggal )
Menyikapi fakta di lapangan, lewat keterangan tertulis, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyampaikan penegasan dalam beberapa poin penting. Pertama, Bupati menegaskan, secara prinsip Pemkab Majalengka sudah menyampaian surat edaran dan menekankan kepada camat, desa, MUI, dan DKM agar bisa memahami kondisi serius bahaya penularan COVID-19, yang tak mengenal waktu, tempat dan status orang.
"Pemerintah hanya ingin rakyatnya selamat dan sehat. Makanya mari kita ikuti aturan dari pemerintah. Pemerintah bukan melarang Salat Tarawih, tetapi dilaksanakan di rumah. Ini kan dalam kondisi darurat. Kalau dalam kondisi darurat, ajaran Islam sudah memberikan rukhsoh sesuai dengan keadaan. Tolong masyarakat harus paham dengan keadaan darurat," katanya, Sabtu (25/4/2020).
Dalam keterangan tertulisnya, Karna menegaskan, anjuran serupa juga disampakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Badan kesehatan di bawah naungan PBB itu, jelas dia, telah menyiarkan sembilan anjuran umum yang ditujukan sebagai pedoman kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia, selama Bulan Suci Ramadhan.
"Pedoman WHO itu dibuat dengan mengacu isi Surat Edaran Kementerian Agama Nomor SE/6./2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19," jelasnya. (Baca juga; Hingga Jumat 24 April, Empat PDP Corona di Majalengka Meninggal )
Lihat Juga :