Jadikan Gadis 19 Tahun Pelacur Layani Sopir Truk, Pria di Garut Terancam 9 Tahun
Jum'at, 03 Juni 2022 - 17:10 WIB
loading...
Ilustrasi korban pemerkosaan anak. Foto: Istimewa
A
A
A
GARUT - IR alias Yustian (29), pelaku penjual gadis kepada sopir truk beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara sembilan tahun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP junto 290 ayat 1.
"Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa warga Kampung Simpang, RT02/02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.
Baca juga: Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial.
"Menindaklanjuti pengaduan korban dan pemberitaan indikasi penjualan perempuan, kami melakukan penyelidikan. Setelah menempuh sidik sampai penetapan tersangka, kami mengamankan IR," paparnya.
Menurutnya, tindak penjualan gadis berinisial NAS (19) kepada sopir truk tidak terjadi karena korban melarikan diri. Namun, Dede mengungkapkan pelaku sempat berbuat cabul terhadap korban.
Baca: Blitar Gempar, Sehari Bebas Dari Penjara Pria Bejat Perkosa Putri Kandung
"Korban selalu diawasi oleh pelaku. Tindak pencabulan terjadi di kawasan Simpang Lima Tarogong Garut, saat pelaku memegang tangan kiri, meraba payudara dan pinggang dengan alasan agar korban tidak melarikan diri," jelasnya.
AKP Dede mengungkapkan, perkenalan keduanya berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mendapatkan pekerjaan melalui media sosial. Dari perkenalan itu, keduanya bertukar nomor handphone.
"Pada 18 April 2022 mereka bertemu. Namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos, pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp300 ribu," paparnya.
Baca: Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Prostitusi Online Gadis SMP
Hingga saat ini, pihaknya masih memburu kedua sopir truk yang memesan layanan ranjang tersebut. "Masih dalam pengejaran," ucapnya.
Kepada petugas, IR mengaku baru sekali melakukan tindak penjualan dan pencabulan terhadap seorang perempuan.
Adapun sejumlah barang yang menjadi alat bukti dalam kasus ini adalah satu pakaian lengan pendek warna biru, satu jaket warna biru tua, dan celana panjang kain warna hitam.
"Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022).
Dia menjelaskan, bahwa warga Kampung Simpang, RT02/02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.
Baca juga: Mataram Gempar, Perkosa Putri Kandung Mantan Anggota DPRD NTB Dijebloskan Penjara
Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial.
"Menindaklanjuti pengaduan korban dan pemberitaan indikasi penjualan perempuan, kami melakukan penyelidikan. Setelah menempuh sidik sampai penetapan tersangka, kami mengamankan IR," paparnya.
Menurutnya, tindak penjualan gadis berinisial NAS (19) kepada sopir truk tidak terjadi karena korban melarikan diri. Namun, Dede mengungkapkan pelaku sempat berbuat cabul terhadap korban.
Baca: Blitar Gempar, Sehari Bebas Dari Penjara Pria Bejat Perkosa Putri Kandung
"Korban selalu diawasi oleh pelaku. Tindak pencabulan terjadi di kawasan Simpang Lima Tarogong Garut, saat pelaku memegang tangan kiri, meraba payudara dan pinggang dengan alasan agar korban tidak melarikan diri," jelasnya.
AKP Dede mengungkapkan, perkenalan keduanya berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mendapatkan pekerjaan melalui media sosial. Dari perkenalan itu, keduanya bertukar nomor handphone.
"Pada 18 April 2022 mereka bertemu. Namun bukannya diberi pekerjaan seperti apa yang mereka bahas di medsos, pelaku malah menjual korban kepada sopir truk seharga Rp300 ribu," paparnya.
Baca: Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Prostitusi Online Gadis SMP
Hingga saat ini, pihaknya masih memburu kedua sopir truk yang memesan layanan ranjang tersebut. "Masih dalam pengejaran," ucapnya.
Kepada petugas, IR mengaku baru sekali melakukan tindak penjualan dan pencabulan terhadap seorang perempuan.
Adapun sejumlah barang yang menjadi alat bukti dalam kasus ini adalah satu pakaian lengan pendek warna biru, satu jaket warna biru tua, dan celana panjang kain warna hitam.
(san)
Lihat Juga :