Karantina Pertanian Manado Awasi Ketat Masuknya Hewan Rentan PMK
Jum'at, 03 Juni 2022 - 12:58 WIB
loading...
Karantina Pertanian Manado terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) seperti sapi, kambing, babi dan hewan berkuku genap lainnya. Foto SINDOnews
A
A
A
MANADO - Karantina Pertanian Manado terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti sapi, kambing, babi dan hewan berkuku genap lainnya di pintu pemasukan dan pengeluaran Sulawesi Utara (Sulut).
Di antaranya melakukan pemeriksaan kesehatan dan disinfeksi terhadap 45 ekor sapi asal Ternate beserta alat angkutnya di Pelabuhan Ferry Bitung. Baca juga: Awasi Permainan Karantina, Polri Pantau Lewat Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan menjelaskan sapi yang masuk ini telah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan laboratorium serta masa pengasingan selama 14 hari di instalasi Karantina Ternate. Tujuannya untuk memastikan sapi sehat dan bebas dari PMK
“Pemberian disinfektan oleh pejabat Karantina terhadap sapi tersebut merupakan bentuk tindakan perkarantinaan untuk mengendalikan biosekuriti, ini sudah menjadi ketetapan dalam Surat Edaran Badan Karantina Pertanian Nomor 12950 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK,” ujar Donni, Jumat (3/6/2022).
Hal ini, kata Donni, dilakukan untuk menjaga Sulut sebagai salah satu zona hijau yang bebas dan tetap aman dari PMK. “Jadi Provinsi Sulut hanya menerima ternak dari daerah sesama zona hijau atau bebas PMK dan pada ternak juga dilakukan prosedur biosekuriti untuk menjaga ternak bebas PMK,” kata Donni
Di antaranya melakukan pemeriksaan kesehatan dan disinfeksi terhadap 45 ekor sapi asal Ternate beserta alat angkutnya di Pelabuhan Ferry Bitung. Baca juga: Awasi Permainan Karantina, Polri Pantau Lewat Aplikasi Monitoring Karantina Presisi
Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan menjelaskan sapi yang masuk ini telah melalui prosedur pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan laboratorium serta masa pengasingan selama 14 hari di instalasi Karantina Ternate. Tujuannya untuk memastikan sapi sehat dan bebas dari PMK
“Pemberian disinfektan oleh pejabat Karantina terhadap sapi tersebut merupakan bentuk tindakan perkarantinaan untuk mengendalikan biosekuriti, ini sudah menjadi ketetapan dalam Surat Edaran Badan Karantina Pertanian Nomor 12950 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian PMK,” ujar Donni, Jumat (3/6/2022).
Hal ini, kata Donni, dilakukan untuk menjaga Sulut sebagai salah satu zona hijau yang bebas dan tetap aman dari PMK. “Jadi Provinsi Sulut hanya menerima ternak dari daerah sesama zona hijau atau bebas PMK dan pada ternak juga dilakukan prosedur biosekuriti untuk menjaga ternak bebas PMK,” kata Donni
Lihat Juga :