Kemenperin Surati BPOM Tolak Pelabelan BPA di Kemasan Galon Guna Ulang

Jum'at, 03 Juni 2022 - 10:46 WIB
loading...
Kemenperin Surati BPOM...
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin RI, Putu Juli Ardika, sudah menyurati Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito terkait pernyataan bahwa Kemenperin tak menyetujui pelabelan berpotensi mengandung BPA terhadap AMDK galon guna ulang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin RI, Putu Juli Ardika, sudah menyurati Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, PennyKusumastuti Lukito terkait pernyataan bahwa Kemenperin tidak menyetujui pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang. Kemenperin beralasan regulasi di berbagai negara, pada umumnya BPA free itu dikenakan terhadap Food Contact Material seperti dot susu bayi/balita dan tempat makan bayi/balita.

Hal tersebut disampaikan DirekturIndustri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar,Edy Sutopo, menanggapi regulasi terkait rencana revisi Perka BPOM terkait dengan wacana pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' untuk AMDK galon guna ulang. Menurutnya, usulan BPOM ini pernah dibawa dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenko Perekonomian dan dihadiri Setkab, Kemenperin, BPOM, KPPU, akademisi dari IPB, dan BPOM sendiri namun tidak dicapai kata sepakat soal pelabelan BPA ini.

Baca Juga: BPOM dan Perang Dagang AMDK Galon

"Kami sendiri saat itu menyatakan tidak setuju dengan pelabelan BPA galon guna ulang usulan BPOM ini,” ujarnya.

Mengingat isu BPA di dunia masih dalam kajian dan para pakar juga belum ada kata sepakat serta belum ada kasus yang menonjol, baik di Indonesia maupun di dunia, Edy mengatakan rencana revisi Perka BPOM terkait pelabelan galon guna ulang ini dikembalikan lagi oleh Setkab ke BPOM untuk diperbaiki.

Kemenperin pun mengusulkan beberapa solusi untuk penyelesaian masalah pelabelan BPA galon guna ulang ini. “Perlu dikeluarkan pedoman teknis dan disosialisasikan secara masif di media masa dan medsos. Kemudian, parameter BPA dimasukkan saja ke dalam syarat mutu AMDK,” katanya.

Usulan serupa juga disampaikan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Direktur Pengembangan Standar Agro Kimia Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, mengusulkan agar persyaratan migrasi BPA ini dimasukkan saja ke dalam persyaratan SNI.

"Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya,” ucapnya.

Dia juga mengusulkan agar wacana BPOM untuk melabeli 'berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)' pada kemasan galon guna ulang ini dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.

Baca Juga: Petisi Tolak Galon Sekali Pakai Mendapat Dukungan Publik

"Harus dibicarakan bersama dari sisi pemerintah, baik BPOM sendiri yang bertanggung jawab atas produk makanan minuman agar aman dikonsumsi, dan juga Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri. Jadi, harus bisa membicarakan baik dari sisi konsumen agar tetap aman dan dari sisi usaha supaya tetap dapat menjalankan usahanya dan tidak terganggu,” ujarnya.

Dia mengutarakan bahwa persyaratan mengenai migrasi BPA itu belum dimasukkan ke dalam pedoman SNI yang ditetapkan pada tahun 2015 yang masih digunakan sebagai acuan hingga kini. “Dan belum ada usulan juga untuk diubah standarnya. Karenanya, kita masih menilai bahwa air galon guna ulang itu masih aman digunakan,” tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Pengamat: Kemasan Guna...
Pengamat: Kemasan Guna Ulang Bisa Jadi Alternatif Solusi Kenaikan Harga Plastik
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Posko BPOM Peduli Banjir...
Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik,...
BPOM, Dinkes, MUI, Disdik, dan Sivitas Akademika Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan
Produsen MinyaKita Ilegal...
Produsen MinyaKita Ilegal di Banten Digerebek, Raup Untung Rp45 Juta Setiap Bulan
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved