Warna Air Sungai Cimeta Tercemar Jadi Merah Darah, DLH Jabar Ungkap Pelakunya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat menyikapi fenomena berubahnya warna air Sungai Cimeta, anak Sungai Citarum yang tiba-tiba menjadi berwarna merah darah.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar, Arif Budhiyanto mengatakan, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta DLH Kabupaten Bandung Barat langsung menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai tersebut.
Keempat pihak tersebut kemudian berkolaborasi mengidentifikasi asal muasal zat warna yang sempat menggegerkan masyarakat di sepanjangan sub daerah aliran Sungai Cimeta yang berlokasi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
"Untuk sementara, beberapa orang telah diperiksa pihak berwajib dan mengarah pada dugaan tindakan pidana yang saat ini tengah ditangani oleh Polresta Cimahi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup," ungkap Arif, Kamis (2/6/2022).
Terkait kondisi air Sungai Cimeta, kata Arif, kini sudah kembali normal. Bahkan, berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat dalam kurun waktu dua jam setelah berubah menjadi merah darah, warna air sungai kembali seperti semula.
"Menindaklanjuti hasil temuan lapangan hari sebelumnya, kami melakukan tindakan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan susur sungai lanjutan," ujarnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, seperti informasi yang beredar luas di masyarakat, termasuk media sosial, warga menemukan bahwa sumber pencemaran berasal dari zat pewarna yang dibungkus kantong plastik dengan berat kurang lebih 30 kg.
Setelah ditelusuri pada pulbaket tersebut, diketahui bahwa yang melakukan pembuangan langsung ke sungai tersebut adalah seorang warga setempat atas perintah seorang warga lainnya.
"Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. Pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya," ungkap Arif.
Adapun latar belakang pembuangan sumber pencemaran adalah insiatif warga yang menyuruh pelaku karena banyaknya keluhan warga sekitar akibat material pencemar.
Namun, mereka berdua tidak mengetahui isi kantong plastik tersebut. "Mereka juga tidak mengetahui asal usul kantong yang berisi material pencemaran itu," ujarnya.
Baca: Air Berubah Jadi Merah Darah, Diduga Ada yang Buang Limbah ke Sungai Cimeta.
Dikatakan Arif, selain meminta keterangan dari dua warga tersebut, pihaknya mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar yang diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji di laboratorium. Selain itu, hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan dari masyarakat.
"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus. Akan dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB," jelasnya.
Baca Juga: Demi Main Game dan Jajan, Remaja di Kayu Agung Jadi Begal Motor.
Arif menambahkan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui proses gelar perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana.
"Upaya pengusutan pencemaran akan terus dilakukan agar tidak ada kasus serupa yang sengaja mencemari atau mengotori sungai ke depannya," kata Arif.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar, Arif Budhiyanto mengatakan, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta DLH Kabupaten Bandung Barat langsung menindaklanjuti dugaan pencemaran sungai tersebut.
Keempat pihak tersebut kemudian berkolaborasi mengidentifikasi asal muasal zat warna yang sempat menggegerkan masyarakat di sepanjangan sub daerah aliran Sungai Cimeta yang berlokasi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu.
"Untuk sementara, beberapa orang telah diperiksa pihak berwajib dan mengarah pada dugaan tindakan pidana yang saat ini tengah ditangani oleh Polresta Cimahi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup," ungkap Arif, Kamis (2/6/2022).
Terkait kondisi air Sungai Cimeta, kata Arif, kini sudah kembali normal. Bahkan, berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat dalam kurun waktu dua jam setelah berubah menjadi merah darah, warna air sungai kembali seperti semula.
"Menindaklanjuti hasil temuan lapangan hari sebelumnya, kami melakukan tindakan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dan susur sungai lanjutan," ujarnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, seperti informasi yang beredar luas di masyarakat, termasuk media sosial, warga menemukan bahwa sumber pencemaran berasal dari zat pewarna yang dibungkus kantong plastik dengan berat kurang lebih 30 kg.
Setelah ditelusuri pada pulbaket tersebut, diketahui bahwa yang melakukan pembuangan langsung ke sungai tersebut adalah seorang warga setempat atas perintah seorang warga lainnya.
"Kami mengumpulkan keterangan dari dua orang warga setempat tersebut. Pelaku pembuang mengakui membuang sumber pencemar dari bahu jalan ke sungai atas perintah seorang warga lainnya," ungkap Arif.
Adapun latar belakang pembuangan sumber pencemaran adalah insiatif warga yang menyuruh pelaku karena banyaknya keluhan warga sekitar akibat material pencemar.
Namun, mereka berdua tidak mengetahui isi kantong plastik tersebut. "Mereka juga tidak mengetahui asal usul kantong yang berisi material pencemaran itu," ujarnya.
Baca: Air Berubah Jadi Merah Darah, Diduga Ada yang Buang Limbah ke Sungai Cimeta.
Dikatakan Arif, selain meminta keterangan dari dua warga tersebut, pihaknya mengambil barang bukti kantong berisi material pencemar yang diserahkan ke DLH Jabar untuk diuji di laboratorium. Selain itu, hasil susur sungai tidak ditemukan dampak sisa pencemaran dan keluhan dari masyarakat.
"Selanjutnya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait pemenuhan unsur-unsur hukum pidana dan penetapan tersangka serta pengembangan kasus. Akan dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap dua warga setempat yang dilakukan secara kolaboratif antara DLH Jabar dan DLH KBB," jelasnya.
Baca Juga: Demi Main Game dan Jajan, Remaja di Kayu Agung Jadi Begal Motor.
Arif menambahkan, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penetapan tersangka setelah melalui proses gelar perkara sesuai mekanisme hukum acara pidana.
"Upaya pengusutan pencemaran akan terus dilakukan agar tidak ada kasus serupa yang sengaja mencemari atau mengotori sungai ke depannya," kata Arif.
Lihat Juga: Dukung Pemerintahan Prabowo, Cagub Jabar Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Buat Program Telur Asih
(nag)