3 Kali Beraksi, Komplotan Spesialis Ranmor di Cilincing Ditangkap

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:10 WIB
loading...
3 Kali Beraksi, Komplotan...
Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap dua orang pelaku ranmor berinisial ES (28) dan RY (35). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( ranmor ) berinisial ES (28) dan RY (35). Keduanya ditangkap karena aksinya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara .

Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan, ES dan RY ditangkap setelah melakukan beberapa kali. Terakhir di wilayah Sukapura, Kecamatan Cilincing. Baca juga: Hati-hati! Begini Modus Baru Penipuan Menyasar Ranmor

"Mereka berdua ini, ES dan RY memang sudah spesialis. Sudah tiga kali mereka melakukan pencurian motor dan saat ini masih dalam penyelidikan kami," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Dijelaskan Alex, penangkapan komplotan spesialis ranmor ini bermula dari adanya laporan warga MR (19). Di mana saat itu korban menuju sebuah kafe dan memarkirkan kendaraan tersebut di depan.

"Sampai di kafe, MR menaruh motornya tersebut di depannya. Kemudian dia masuk ke dalam dengan kondisi motor sudah dikunci setang dan diselot," ucap Alex.

Menurutnya, sekitar pukul 03.30 WIB korban berencana akan berangkat ke warung dan melewati parkiran motornya. Saat lewat, korban tidak melihat motornya di posisi terakhir parkir.



"Motornya sudah tidak ada diparkiran, kemudian korban pun berteriak dan didengar saksi dan melaporkan hal ini kepada petugas Opsnal yang sedang melakukan patroli," tuturnya.

Tidak jauh dari lokasi kafe tersebut, tim Opsnal dan juga Korban berikut saksi menemukan pelaku tengah mengendarai motor milik MR dan langsung dilakukan penangkapan.

Setelah kedua pelaku ranmor tersebut ditangkap, kemudian tim Opsnal langsung membawa keduanya ke Polsek Cilincing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat B 4009 BJV, STNK, dua kunci kontak, dua kunci letter Y, tiga buah kunci letter L, satu kunci letter T, dan satu kunci magnet. Baca juga: Komplotan Spesialis Ranmor Ini Tiap Beraksi Memakai Jaket Ojek Online

Atas perbuatannya tersebut, dua spesialis curanmor itu dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke -4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
KPK Geledah Kantor Pajak...
KPK Geledah Kantor Pajak Jakut usai Penetapan 5 Tersangka
Rekomendasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Kerusuhan Meluas di...
Kerusuhan Meluas di Irlandia Utara, Rumah dan Mobil Dibakar
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved