Dewan Akan Temui DLH dan Dinas Perhubungan Bahas Aktivitas PT PDS
Kamis, 02 Juni 2022 - 11:35 WIB
loading...
Anggota DPRD Luwu Timur saat meninjau aktivitas PT PDS di Desa Harapan, Kecamatan Malili beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur , Siddiq berencana menemui Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur untuk mempertanyakan aktivitas PT Panca Digital Solution (PDS).
Menurut Siddiq, PT PDS melakukan aktivitas pertambangan di Desa Harapan, Kecamatan Malili tanpa memenuhi satupun rekomendasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur.
Baca juga: Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya
"Ini juga mau saya persoalkan, karena tidak ada satupun rekomendasi dari DLH dipenuhi oleh PDS," kata Siddiq, baru-baru ini.
Siddiq menyampaikan, di antara rekomendasi yang harus dimiliki PDS sebelum melakukan aktivitas pertambangan adalah, mempunyai akses jalan sendiri.
"Berdasarkan aturan, kalau PDS melakukan aktivitas tambang, harus memiliki jalan tersendiri. PDS tidak melakukan pembicaraan kepada pemerintah lalu melakukan aktivitas pertambangan," tutur Siddiq.
Siddiq pun mengancam akan melaporkan ini ke Pemprov Sulsel. Apalagi, menurut Siddiq, terkait izin operasi, Pemprov Sulsel meminta PDS membangun komunikasi dengan Pemkab Luwu Timur.
Pihak PDS mengeklaim sudah melakukan persuratan kepada pemkab untuk aktivitas pertambangan ini. Hanya saja, surat tersebut belum mendapat balasan Bupati.
Baca juga: Eks Sekjen DPP AMPI Akbar Andi Leluasa Ikut Daftar Cawabup Lutim
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pertambangan PT PDS menuju Pelabuhan Umum Malili untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian aktivitas tambang PT PDS berdasarkan hasil RDP lintas Komisi yang menghadirkan Dinas terkait.
Dalam menjalankan aktivitasnya, PT PDS menggunakan ruas jalan milik daerah. Selain itu, PT PDS juga menggunakan ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 7 kilometer.
Menurut Siddiq, PT PDS melakukan aktivitas pertambangan di Desa Harapan, Kecamatan Malili tanpa memenuhi satupun rekomendasi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur.
Baca juga: Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya
"Ini juga mau saya persoalkan, karena tidak ada satupun rekomendasi dari DLH dipenuhi oleh PDS," kata Siddiq, baru-baru ini.
Siddiq menyampaikan, di antara rekomendasi yang harus dimiliki PDS sebelum melakukan aktivitas pertambangan adalah, mempunyai akses jalan sendiri.
"Berdasarkan aturan, kalau PDS melakukan aktivitas tambang, harus memiliki jalan tersendiri. PDS tidak melakukan pembicaraan kepada pemerintah lalu melakukan aktivitas pertambangan," tutur Siddiq.
Siddiq pun mengancam akan melaporkan ini ke Pemprov Sulsel. Apalagi, menurut Siddiq, terkait izin operasi, Pemprov Sulsel meminta PDS membangun komunikasi dengan Pemkab Luwu Timur.
Pihak PDS mengeklaim sudah melakukan persuratan kepada pemkab untuk aktivitas pertambangan ini. Hanya saja, surat tersebut belum mendapat balasan Bupati.
Baca juga: Eks Sekjen DPP AMPI Akbar Andi Leluasa Ikut Daftar Cawabup Lutim
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pertambangan PT PDS menuju Pelabuhan Umum Malili untuk sementara waktu dihentikan. Penghentian aktivitas tambang PT PDS berdasarkan hasil RDP lintas Komisi yang menghadirkan Dinas terkait.
Dalam menjalankan aktivitasnya, PT PDS menggunakan ruas jalan milik daerah. Selain itu, PT PDS juga menggunakan ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 7 kilometer.
(luq)
Lihat Juga :