Kabur setelah Cabuli 2 Bocah Perempuan, Pria di Minahasa Ditembak Polisi
Rabu, 01 Juni 2022 - 22:25 WIB
loading...
Kabur setelah cabuli 2 bocah perempuan di Minahasa Tenggara, pria ini terpaksa ditembak polisi. Foto: Istimewa
A
A
A
MANADO - Pelarian pria paruh baya di Minahasa Tenggara berinisial FM (43), yang kabur usai mencabuli dua bocah perempuan di daerahnya berakhir. Dia terpaksa ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan pria itu setelah menjadi buron beberapa bulan usai mencabuli dua bocah perempuan berumur 8 dan 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara. Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara,” ujarnya, Rabu siang (1/6/2022).
Baca juga: Suami Istri Pembuat Laporan Palsu Kehilangan Motor Akhirnya Ditangkap Polisi
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.
“Terduga pelaku mencabuli korban 1 sekitar pukul 08.30 Wita, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban ke 2,” bebernya.
Pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban untuk memuluskan aksi bejatnya. Setelah itu, pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polres Minahasa Tenggara, Kamis (26/5/2022), juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap teman wanitanya.
Baca juga: Kembali Beraksi di Gogagoman, Residivis Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu
“Dalam pengembangan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal pada Senin (30/5/2022) petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara,” imbuhnya.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan terduga pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan tersebut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara mengamankan pria itu setelah menjadi buron beberapa bulan usai mencabuli dua bocah perempuan berumur 8 dan 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku berinisial FM (43), warga Pasan, Minahasa Tenggara. Sedangkan kedua korban warga salah satu desa di wilayah Minahasa Tenggara,” ujarnya, Rabu siang (1/6/2022).
Baca juga: Suami Istri Pembuat Laporan Palsu Kehilangan Motor Akhirnya Ditangkap Polisi
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, FM diduga mencabuli kedua korban pada Senin (20/12/2021) silam, di depan sebuah warung sekitar tempat tinggal korban, saat keduanya akan berbelanja.
“Terduga pelaku mencabuli korban 1 sekitar pukul 08.30 Wita, dan beberapa waktu kemudian mencabuli korban ke 2,” bebernya.
Pelaku saat beraksi juga memberikan uang Rp5 ribu kepada kedua korban untuk memuluskan aksi bejatnya. Setelah itu, pelaku melarikan diri hingga jadi buronan pihak kepolisian.
“Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, lalu melapor ke Polres Minahasa Tenggara beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polres Minahasa Tenggara, Kamis (26/5/2022), juga menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap teman wanitanya.
Baca juga: Kembali Beraksi di Gogagoman, Residivis Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu
“Dalam pengembangan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal pada Senin (30/5/2022) petang, di wilayah Ratahan, Minahasa Tenggara,” imbuhnya.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan terduga pelaku karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.
“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan tersebut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(nic)
Lihat Juga :