Saksi Ahli Puslabfor Temukan Kabel Tak Memenuhi Syarat di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:41 WIB
loading...
Saksi Ahli Puslabfor...
Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menghadirkan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri AKP Henry Siahaan.Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengungkap fakta baru. Dalam persidangan terungkap ditemukannya sebuah kabel yang tak memenuhi syarat dalam pengoperasian.

Fakta baru ini disampaikan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri AKP Henry Siahaan yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (31/5/2022). Henry menuturkan, penyebab kebakaran terjadi akibat kelonggaran kabel listrik.

“Penyebabnya karena adanya kabel kelebihan beban. Yang kedua juga karena adanya pola penyambungannya itu longgar,” tuturnya saat memberi kesaksian di PN Tangerang, Selasa (31/5/2022).

Ketika melakukan pengecekan di lokasi, Henry menemukan berbagai kabel dengan dua ukuran yakni 3x2,5 dan 3x1,25 milimeter kuadrat. Dia melanjutkan, salah satu kabel dirasa tidak semestinya menerima beban listrik yang begitu besar.

“Setelah kita periksa, ada kabel ukuran 3x1,2 milimeter kuadrat itu tersambung dengan stop kontak. Dan ini yang melayani elektronik seperti kipas angin, hexos dan lain sebagainya,” ujarnya. Baca: Saksi Ahli: Ada Unsur Abai Keamanan Kelistrikan di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Henry mengatakan, temuan kabel ini berada di sumber lokasi kebakaran yakni di bagian timur bangunan lapas.
Dia melanjutkan, diketahui kabel berukuran 3x2,5 melayani beban diperuntukan untuk penerangan di lapas, sedangkan kabel 3x1,5 melayani beban elektronik seperti kipas dan hexos di dalam kamar lapas.

Kemudian, dia menyebut bahwa kabel yang melayani beban elektronik lah yang tidak memenuhi syarat. Seharusnya, melihat dari fungsi kabel tersebut idealnya kabel berukuran 3x2,5. “Sebetulnya tidak (memenuhi syarat). Jadi kalau kita bilang secara hitung-hitungan itu tidak ideal lah, harusnya yang 2,5,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
Lapas Pemuda dan Polres...
Lapas Pemuda dan Polres Metro Tangerang Ungkap Penyelundupan Sabu di Kandang Burung
Puslabfor Polri: Tak...
Puslabfor Polri: Tak Ditemukan DNA Lain dalam Kasus Kematian Brigadir RAT
Rekomendasi
Jelang Sidang Hak Asuh...
Jelang Sidang Hak Asuh Anak, Pihak Ruben Onsu Sebut Peluang Damai dengan Sarwendah Makin Menipis
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra Dorong Evaluasi Total Sistem Pengawas Internal Kejaksaan
Berita Terkini
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved