Calon Siswa Bintara Polda Metro Mengaku Digagalkan, Kabid Humas: Dia Buta Warna Parsial
Selasa, 31 Mei 2022 - 12:04 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan seorang pemuda bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21) yang digagalkan sebagai calon Bintara Polri 2021. Polisi menyebut sistem tersebut tak dapat masuk karena Fahri buta warna parsial yang menjadi syarat mutlak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Fahri Fadilah merupakan calon siswa bernomor 031125/P0431 tidak diberangkatkan pendidikan karena memiliki masalah kesehatan yaitu buta warna parsial. Baca juga: Calon Siswa Bintara Polri Urutan ke-35 Tak Ikut Berangkat Pendidikan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
"Fahri Fadilah Nurizki telah dinyatakan lulus tahap 1 tahun anggaran 2022. Namun, setelah itu berdasarkan surat dari Mabes Polri sebelum peserta mengikuti pendidikan ada kegiatan supervisi yang dilakukan terhadap para peserta yang sudah lulus. Kemudian supervisi yang dipimpin ketua tim menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Atas hasil supervisi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan di tempat terakreditasi yang disaksikan Kabid Dokkes PMJ, Kabid Propam, dan Sekretariat SDM PMJ serta ortu atau wali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Fahri Fadilah merupakan calon siswa bernomor 031125/P0431 tidak diberangkatkan pendidikan karena memiliki masalah kesehatan yaitu buta warna parsial. Baca juga: Calon Siswa Bintara Polri Urutan ke-35 Tak Ikut Berangkat Pendidikan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
"Fahri Fadilah Nurizki telah dinyatakan lulus tahap 1 tahun anggaran 2022. Namun, setelah itu berdasarkan surat dari Mabes Polri sebelum peserta mengikuti pendidikan ada kegiatan supervisi yang dilakukan terhadap para peserta yang sudah lulus. Kemudian supervisi yang dipimpin ketua tim menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Atas hasil supervisi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan di tempat terakreditasi yang disaksikan Kabid Dokkes PMJ, Kabid Propam, dan Sekretariat SDM PMJ serta ortu atau wali.
Lihat Juga :