Kambuh Usai Diobati, Gary Iskak dan 4 Rekannya Jalani Rehabilitasi di BNNP Jabar
Selasa, 31 Mei 2022 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial O yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya seraya mengatakan, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 4 tahun.
Selain memeriksa para saksi, kata Ibrahim, pihaknya juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima tersangka tersebut.
"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan assasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut," terangnya.
Pada tanggal 25 Mei 2022, pihaknya melakukan assasemen terhadap kelima tersangka dan menyimpulkan bahwa mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya seraya mengatakan, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 4 tahun.
Selain memeriksa para saksi, kata Ibrahim, pihaknya juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima tersangka tersebut.
"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan assasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut," terangnya.
Pada tanggal 25 Mei 2022, pihaknya melakukan assasemen terhadap kelima tersangka dan menyimpulkan bahwa mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lihat Juga :