Kambuh Usai Diobati, Gary Iskak dan 4 Rekannya Jalani Rehabilitasi di BNNP Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat memutuskan melimpahkan aktor Gary Iskak dan empat orang rekannya kepada Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar untuk menjalani rehabilitasi.
Polda Jabar menyimpulkan bahwa Gary dan empat rekannya itu sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kelimanya disebut kambuh mengonsumsi sabu usai menjalani pengobatan.
baca juga: Polisi Sebut Teman Wanita Gary Iskak Pemilik Sabu
Gary Iskak dan empat temannya itu ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih Nomor 6 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota bandung Pada Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, usai penangkapan kelimanya, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua buah alat hisap bong.
"Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial O yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya seraya mengatakan, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 4 tahun.
Selain memeriksa para saksi, kata Ibrahim, pihaknya juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima tersangka tersebut.
"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan assasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut," terangnya.
Pada tanggal 25 Mei 2022, pihaknya melakukan assasemen terhadap kelima tersangka dan menyimpulkan bahwa mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polda Jabar menyimpulkan bahwa Gary dan empat rekannya itu sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kelimanya disebut kambuh mengonsumsi sabu usai menjalani pengobatan.
baca juga: Polisi Sebut Teman Wanita Gary Iskak Pemilik Sabu
Gary Iskak dan empat temannya itu ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih Nomor 6 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota bandung Pada Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, usai penangkapan kelimanya, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua buah alat hisap bong.
"Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial O yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang dimana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya seraya mengatakan, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 4 tahun.
Selain memeriksa para saksi, kata Ibrahim, pihaknya juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima tersangka tersebut.
"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan assasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan assasemen tersebut," terangnya.
Pada tanggal 25 Mei 2022, pihaknya melakukan assasemen terhadap kelima tersangka dan menyimpulkan bahwa mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.