Fakta Sidang, Guru Ngaji yang Cabuli 10 Siswi Sering Tonton Video Artis Seksi Tengah Malam

Senin, 30 Mei 2022 - 21:45 WIB
loading...
Fakta Sidang, Guru Ngaji...
Sidang terhadap MMS (52), oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak digelar kembali di Pengadilan Negeri Depok.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang terhadap MMS (69), oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak digelar kembali di Pengadilan Negeri Depok. Fakta persidangan baru terkuak jika terdakwa sering menonton video artis seksi tengah malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, pada sidang kali ini ada tiga saksi ahli yang dihadirkan. Mereka adalah dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Sukanto Anggia Widyasari, Niken Budi, dan Kesty Rama Danty.

“Mereka adalah ahli dari keilmuan kedokteran yang memberikan keterangan sesuai mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh JPU,” kata Andi, Senin (30/5/2022).

Dalam sidang, JPU juga mengungkap adanya jejak digital terhadap handphone terdakwa. Terungkap bahwa terdakwa membuka video artis di tengah malam.

“Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ungkapnya. Baca: Usai Cabuli Santriwati, Guru Ngaji di Depok Beri Korban Rp10 Ribu

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita turun langsung menjadi JPU bersama tiga jaksa lainnya yakni Arief Syafrianto, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera. Dalam persidangan tim jaksa memaparkan jejak digital tersebut didapat dari handphone milik terdakwa yang ada jejak penulusuran situs-situs video seksi dari artis.

Jaksa menyebutkan, MMS didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda tuntutan. Rencana, sidang digelar pada 13 Juni 2022.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Misi Evelyne Bongkar...
Misi Evelyne Bongkar Kebenaran Dimulai dalam Undercover Ex Girlfriend di V+Short, Simak Sinopsisnya!
AS Mediasi Perundingan...
AS Mediasi Perundingan Lebanon-Israel, Bahas Kemungkinan Penarikan Zionis dari Lebanon Selatan
Berita Terkini
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Legislator PDIP Harap...
Legislator PDIP Harap Dirut Baru Benahi Tata Kelola Bank Sumsel Babel
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved