Beraksi di Kelapa Gading, Komplotan Begal Ditangkap
Senin, 30 Mei 2022 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Mendengar teriakan korban, anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku yakni, MI. Adapun dua pelaku lain saat itu berhasil kabur. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap HA dan AD di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui berapa kali mereka beraksi dan barang hasil begal dijual ke mana," ucapnya. Atas perbuatannya tiga begal ini akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui berapa kali mereka beraksi dan barang hasil begal dijual ke mana," ucapnya. Atas perbuatannya tiga begal ini akan dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :