Diduga Pengedar Sabu, Kakek 60 Tahun di Bangka Selatan Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - KS alias Jon (60), warga Desa Sengir, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan diringkus Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan diduga menjadi pengedar sabu , Senin (30/06/2022).
Saat digerebek di rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket siap edar dengan berat bruto 23,15 gram. Polisi juga menemukan uang tunai, timbangan digital dan beberapa barang bukti lain diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Baca juga: Doa Terus Mengalir, Relawan Ridwan Kamil Berharap Eril Segera Ditemukan Selamat
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, tersangka merupakan target operasi yang selalu lolos dari kejaran.
"Tersangka KS ini memang sudah menjadi target operasi kami, namun selama ini selalu lolos. Makanya saat ada informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di kediamannya, personel kami langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 Paket dengan berat bruto 23,15 gram," katanya, Senin (30/05/2022).
Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara," imbuhnya.
Saat digerebek di rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket siap edar dengan berat bruto 23,15 gram. Polisi juga menemukan uang tunai, timbangan digital dan beberapa barang bukti lain diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Baca juga: Doa Terus Mengalir, Relawan Ridwan Kamil Berharap Eril Segera Ditemukan Selamat
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, tersangka merupakan target operasi yang selalu lolos dari kejaran.
"Tersangka KS ini memang sudah menjadi target operasi kami, namun selama ini selalu lolos. Makanya saat ada informasi dari warga tentang keberadaan tersangka di kediamannya, personel kami langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 Paket dengan berat bruto 23,15 gram," katanya, Senin (30/05/2022).
Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara," imbuhnya.
(msd)