Beli Ganja Secara Online, 3 Pria di Magelang Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
MAGELANG - Tiga pria asal Kabupaten Magelang diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja yang dibeli secara online . Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Ketiga tersangka yakni, FAR, (22) warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan; RBS, (29) warga Karaharjan Desa Gunungpring, Muntilan dan DAP, (28) warga Dusun Jagalan, Desa/Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Kini mereka ditahan Polres Magelang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Ryanto Ulil Anshar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka FAR dan RBS.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan barang bukti satu linting ganja siap pakai dan kantong plastik berisi ganja kering.
"Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari DAP. Selanjutnya DAP berhasil diamankan di rumahnya. DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online seharga Rp550.000," terang Kapolres, Senin (30/5/2022).
Adapun uang yang digunakan untuk membeli barang haram itu, hasil patungan mereka bertiga. Selanjutnya DAP melakukan transaksi secara online. Setelah ganja di dapat, mereka pakai bersama-sama.
“Peran tersangka DAP adalah sebagai pihak yang mencarikan atau membelikan ganja. Sedangkan RBS dan FAR secara bersama sama memliki ganja yang dibeli patungan dengan DAP. Mereka biasa memakai di warung milik FAR,” ujarnya.
Baca: Emil Dardak Ajak Perdami Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Deteksi Mata Sejak Dini.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum selanjutnya di Mapolres Magelang. Adapun barang bukti yang diamankan satu liting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang buru dongker, satu handphone dan satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Menurut Kapolres ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Baca Juga: Pemancing di Lombok Timur Ditemukan Tewas Dalam Keramba Lobster.
“Selain itu mereka juga kita terapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya.
Ketiga tersangka yakni, FAR, (22) warga Dusun Santren, Desa Gunungpring, Muntilan; RBS, (29) warga Karaharjan Desa Gunungpring, Muntilan dan DAP, (28) warga Dusun Jagalan, Desa/Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Kini mereka ditahan Polres Magelang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Ryanto Ulil Anshar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka FAR dan RBS.
Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Magelang mengamankan barang bukti satu linting ganja siap pakai dan kantong plastik berisi ganja kering.
"Saat diperiksa kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari DAP. Selanjutnya DAP berhasil diamankan di rumahnya. DAP mendapatkan ganja dengan cara membeli secara online seharga Rp550.000," terang Kapolres, Senin (30/5/2022).
Adapun uang yang digunakan untuk membeli barang haram itu, hasil patungan mereka bertiga. Selanjutnya DAP melakukan transaksi secara online. Setelah ganja di dapat, mereka pakai bersama-sama.
“Peran tersangka DAP adalah sebagai pihak yang mencarikan atau membelikan ganja. Sedangkan RBS dan FAR secara bersama sama memliki ganja yang dibeli patungan dengan DAP. Mereka biasa memakai di warung milik FAR,” ujarnya.
Baca: Emil Dardak Ajak Perdami Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Deteksi Mata Sejak Dini.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum selanjutnya di Mapolres Magelang. Adapun barang bukti yang diamankan satu liting ganja, satu kotak plastik berisi ganja, satu pak kertas papir, satu tas slempang buru dongker, satu handphone dan satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Menurut Kapolres ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Baca Juga: Pemancing di Lombok Timur Ditemukan Tewas Dalam Keramba Lobster.
“Selain itu mereka juga kita terapkan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkasnya.
(nag)