Pengamat: Pelanggaran Protokol Kesehatan Ojek Online Perlu Ketegasan Pemerintah Daerah

Senin, 22 Juni 2020 - 23:00 WIB
loading...
Pengamat: Pelanggaran...
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai sulit mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada angkutan ojek online. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sulit mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada angkutan ojek online . Masyarakat yang sudah telanjur memesan ojek online tidak berdaya sehingga mau tak mau penumpang yang harus waspada.

“Kalau sudah begini siapa yang mau awasi. Kalau berharap sama aplikator pasti tidak mampu. Belum aparat berwenang, sedangkan ojol sendiri ada satu juta lebih yang beroperasi,” ucapnya di Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: PSBB Transisi, Kalibata Pulo Warung Buncit Ditutup)

Dia mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat mengenai masih belum tegasnya penerapan protokol kesehatan pada angkutan ojek online.

“Pengemudi ojol masih ada yang belum menerapkan protokol Covid-19. Misalnya, perintah memakai masker sebelum naik. Kemudian masih ada pengemudi ojol yang tidak menggunakan sekat atau pembatas,” ujar Djoko.

Penerapan sanksi kepada mitra aplikasi perlu dipertegas. Caranya dengan pelibatan pemerintah daerah setempat. Dia mengambil contoh di wilayah Bogor, penerapan sanksi diterapkan bagi angkutan ojek online yang tidak menerapkan protokol Covid-19.

“Jangan dikasih izin operasi seperti yang terjadi di Bogor. Jadi ketegasan pemerintah daerah juga diperlukan,” ucapnya. (Baca juga: HUT DKI ke-493, Ketua DPRD: Jakarta Harus Segera Bangkit)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengizinkan pengoperasian angkutan ojek online pada 9 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Penggunaan penyekat/partisi kepada setiap pengemudinya juga diizinkan, termasuk mengizinkan setiap penumpang membawa helm sendiri. Aturan ini akan diterapkan bertahap pada masa new normal dan diterbitkan berdasarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2020.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Rekomendasi
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
BTS Rilis Spotify Music...
BTS Rilis Spotify Music Video Merry Go Round dari Album ARIRANG, Tayang 19 Juni
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Perlu Diketahui. Ini...
Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved