Asyik Pesta Narkoba, Oknum Polisi dan 3 Pria Digerebek Polres Tebing Tinggi
Kamis, 26 Mei 2022 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 24 gram dan berat bersih (netto) 23,22 gram, satu buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,24 gram dan berat bersih (netto) 0,14 gram, satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Saat diinterogasi, para tersangka mengatakan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya adalah milik Olan. Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan ditahan. Baca juga: Tak Ada Tersangka, TNI AL Bakal Musnahkan 179 Kg Kokain di Selat Sunda
Akibat perbuatan itu, lanjut Kasi Humas, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
Setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,24 gram dan berat bersih (netto) 0,14 gram, satu bungkus bekas plastik mie Instan goreng, dua bungkus plastik klip kosong, satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu buah mancis warna hijau dan satu buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.
Saat diinterogasi, para tersangka mengatakan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya adalah milik Olan. Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan ditahan. Baca juga: Tak Ada Tersangka, TNI AL Bakal Musnahkan 179 Kg Kokain di Selat Sunda
Akibat perbuatan itu, lanjut Kasi Humas, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
(don)
Lihat Juga :