Dikeluarkan dari Kampus karena Mencuri, Gadis Manis Ini Kembali Beraksi

Senin, 22 Juni 2020 - 20:40 WIB
loading...
Dikeluarkan dari Kampus karena Mencuri, Gadis Manis Ini Kembali Beraksi
NV (25) mantan mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta harus berurusan dengan yang berwajib karena ketahuan mencuri. SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - NV (25) mantan mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta harus berurusan dengan yang berwajib.

Pasalnya, gadis manis itu ketahuan melakukan pencurian di kos-kosan Dusun Losari, Umbulmartani, Ngempak, Selasa (16/6/2020) malam pukul 19.30 WIB lalu. Warga Riau ini sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman.

Petugas juga mengamankan sepatu, handphone dan laptop anak kos yang dicuri NV dan sepeda motor matic AB 5046 QI yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Ngemplak, Sleman Kompol Wiwik Haritulasmi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat NV pada Selasa (16/6/2020) malam mendatangi kos-kosan di Losari., Umbulmartani, Ngemplak dengan sepeda motor matic AB 5046 QI.

Setelah memarkir sepeda motor di depan gerbang kos, langsung masuk ke dalam. Saat di dalam kos melihat ada kamar yang pintunya tidak dikunci dan tidak ada penghuninya.

Melihat itu NV kemudian masuk dan langsung mengambil sepatu di kamar kos itu. Selanjutnya dibawa keluar dan dimasukkan ke dalam jok motornya.

Belum puas dengan barang yang diambil, NV kembali masuk ke dalam kamar itu dan mengambil laptop, handpone. Saat keluar sambil membawa hasil curian, kepergok oleh anak kos lain. Karena panik, pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi bisa diamanakan anak kos bersama warga setempat.

“Beruntung sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, ada anggota Polsek Ngemplak yang sedang patroli di sekitar lokasi. Sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ngempak,” kata Wiwik, Senin (22/6/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan NV tidak hanya mencuri di kos-kosan itu, namun sebelumnya juga melakukan di tempat lain. (Baca: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic).

Terakhir ketahun mencuri di wilayah Bantul. Atas perbuatanya tersebut, NV dikeluarkan dari tempat kuliahnya. "NV dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," paparnya.

NV di hadapan petugas mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)