6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Jalani Sidang
Kamis, 26 Mei 2022 - 02:29 WIB
loading...
Berkas perkara 6 tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Berkas perkara 6 tersangka kasus pengeroyokan aktivis media sosial Ade Armando telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Sekjen PAN Dicecar 14 Pertanyaan terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menuturkan, berkas 6 tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," tutur Bani.
Guna kepentingan penuntutan pidana, 6 tersangka itu kini ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022.
Baca juga: Kronologi Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa 11 April
Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Sekjen PAN Dicecar 14 Pertanyaan terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Pengacara Ade Armando
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menuturkan, berkas 6 tersangka atas nama Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, sudah ada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," tutur Bani.
Guna kepentingan penuntutan pidana, 6 tersangka itu kini ditahan oleh JPU selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Adapun penahanan terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 13 Juni 2022.
Baca juga: Kronologi Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa 11 April
Lihat Juga :