Viral Mobil Pelat Diplomatik Diduga Halangi Ambulans, Polisi Janji Selidiki

Rabu, 25 Mei 2022 - 18:39 WIB
loading...
Viral Mobil Pelat Diplomatik...
Viral di media sosial Instagram tentang video mobil ambulans yang dihalang-halangi oleh mobil pribadi berpelat diplomatik. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial Instagram tentang video mobil ambulans yang dihalang-halangi oleh mobil pribadi berpelat diplomatik. Salah satu akun yang mengunggah video tersebut bernama @seputar_jaksel.

"Tentu kita akan telusuri dahulu dengan serangkaian upaya penyelidikan, apakah kejadian yang viral tersebut memenuhi unsur pelanggaran lalu lintas atau tidak,"ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kepada wartawan, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Lagi Bawa Pasien, Mobil Ambulans Dihalangi Mobil Diplomat di Jaksel

Menurutnya, berkaitan dengan kejadian yang sempat viral tentang adanya dugaan kendaraan pengguna jalan atau mobil yang menghalangi jalan ambulans, ada kebijakan yang mengatur tentang hal itu. Berdasarkan Undang-UndangNo. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, pasal 134 berbunyi, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan

g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan," pungkasnya.

Oleh karena itu, kata dia, kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan. Artinya, kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan.

"Bahkan, alat pemberi isyarat lalu lintas atau traffic light dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama," jelasnya. Baca juga: Viral! Laju Ambulans Dihalangi Mobil Pribadi di Tol Jagorawi

Dia menambahkan, polisi mengingatkan bagi masyarakat pengguna jalan yang mengetahui, melihat, dan mendengar sirine atau isyarat lampu ambulans untuk mengurangi kecepatan. Menepi dan memberikan ruang gerak bagi ambulana yang melintas karena hal tersebut sudah diatur dalam undang- undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kita semua tahu bahwa kendaraan ambulans membutuhkan kecepatan waktu untuk dapat menolong orang sakit agar tiba tepat waktu di rumah sakit. Oleh karena itu, kita harus berikan prioritas penuh sebagai bentuk kepedulian dan kemanusian," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Penghadangan Kapal Bantuan...
Penghadangan Kapal Bantuan Gaza Sebagai Pembajakan Filantropi Global, PFI Desak Pemerintah Bertindak
Bukan Lagi Negara Adikuasa,...
Bukan Lagi Negara Adikuasa, 250 Diplomat AS Dipecat
Rekomendasi
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved