Gara-gara Merokok, Pria Ini Kini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:59 WIB
loading...
Gara-gara Merokok, Pria...
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat jumpa pers terkait pembunuhan yang dilakukan Ainul terhadap calon kakak ipar, Selasa (24/5/2022). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Ainul (25), pria pembacok calon kakak ipar, MYS (25), hingga meninggal dunia di Bintara, Kota Bekasi, terancam hukuman mati. Pembunuhan ini dipicu gara-gara pelaku ditegur korban saat merokok.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat jumpa pers Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Ditegur Merokok, Pria di Bekasi Membabi Buta Bunuh Kakak Ipar

Hengki membeberkan, dalam penangkapan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa sebilah celurit, sepasang sendal milik korban, serta pakaian korban dan pelaku.

Hingga kini jajarannya masih mendalami kasus pembunuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku melakukan pembunuhan itu dalam kondisi sadar.

“Pelaku dalam keadaan sadar, karena merasang tersinggung akibat kata-kata sensitif (dari korban),” tuturnya.

Baca juga: Kisah Pembunuhan Raja Demak Sunan Prawoto Dipicu Dendam Kesumat Arya Penangsang

MYS tewas dibunuh bermula ketika keduanya terlibat cekcok usai ditegur merokok pada Sabtu (21/5/2022) malam. Saat itu Ainul menghampiri pacarnya yang serumah Dengan MYS.

Tidak ada kejadian apa pun pada Sabtu malam itu. Namun, keesokan harinya, Minggu (22/5/2022), Ainul justru datang lagi menghampiri kediaman korban.

Ainul lalu membabi buta menghabisi MYS di depan keluarganya. Keluarga korban saat itu tidak berani menghentikan amukan lantaran tersangka memiliki senjata tajam. Korban yang sempat melakukan perlawanan pada akhirnya tak berdaya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Berita Terkini
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved