Kasus Layangan Putus, Polda Metro Pecat Briptu A dan RPH Sanksi Demosi

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:48 WIB
loading...
Kasus Layangan Putus,...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perselingkuhan Briptu A dengan Bripda RPH terbukti melanggar disiplin etik kepolisian dan berujung dengan pemecatan dengan tidak hormat dan jatuhkan sanksi. Hal itu setelah istri Briptu A bernama Isty Febryani mengungkap perselingkuhan yang dilakukan keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus itu terbilang telah lama dan telah ditangani oleh Propam Polda. Pihaknya juga telah menindak Briptu A dan Bripda RPH dengan pemecatan dan sanksi berupa demosi.

”Briptu A diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022). Baca juga: Kasus Viral Layangan Putus Oknum Polda Metro, Dirlantas: Pelaku Sudah Dipecat

Zulpan mengatakan putusan etik tersebut telah keluar jauh sebelum kabar perselingkuhan tersebut viral di media sosial. ”Kasusnya sudah selesai berdasarkan sidang kode etik,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial mengenai cuitan dari Isty Febryani tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya, yakni Briptu A yang berdinas di Polda Metro Jaya.Dia mengaku menikah dengan Briptu A pada 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Rekomendasi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Hasil Pertandingan Grup...
Hasil Pertandingan Grup A-D Liga Champions: MU dan Arsenal Rontok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved