Tiga Terdakwa Kasus Sabu 75 Kg di Makassar Divonis, Ada yang Kena Hukuman Mati
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Mulai dari hukuman selama 7 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.
Ketiga terdakwa masing-masing yakni Syarifuddin divonis dengan hukuman mati, kemudian Faturahman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Andi Baso dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebanyak Rp 8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zharoel Ramadhan, mengungkapkan para terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Sehingga majelis hakim berkeyakinan menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa jaringan narkotika seberat 75 kg.
"Jadi semua diputuskan sesuai dengan tuntutan, dimana Syafruddin hukuman mati dan Faturahman seumur hidup," tuturnya , Senin (23/5/2022).
Namun, kata Zharoel yang berbeda dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa adalah Andi Baso. Dimana terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, sedangkan putusan majelis hakim lebih ringan hanya tujuh tahun. "Tapi kita tetap harus fikir-fikir dulu terkait putusan itu," ujarnya.
Hukuman Andi Baso yang terbilang cukup rendah. Menurut Zharoel bahwa putusan itu tidak lebih dari setengah tuntutan selama 10 tahun yang dibacakan pada saat agenda sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
"Kalau dari 10 tahun dari tuntutan kami, putus tujuh tahun itu kurang lebih 2/3 (masa hukuman) tidak lebih dari setengah," jelasnya.
Sehingga Zharoel masih berfikir-fikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Baso yang divonis penjara selama 7 tahun.
"Kita mau banding tapi sementara putusannya juga tidak setengah atau tidak lebih dari 2/3. Tapi kita dikasih kesempatan waktu terima atau banding selama tujuh hari," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap 75 kilogram sabu tersebut yang disita di Makassar berasal dari Surabaya. Sabu diselundupkan melalui ekspedisi laut ke Makassar.
"Barang-barang sabu ini menurut keterangan memang didapat dari jaringan atau sindikat luar. (Sabu) mereka kirim dari Surabaya ke Makassar melalui ekspedisi laut," ucap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8/2021) lalu.
Polisi mengatakan, ketiga terdakwa Syarifuddin, Faturahman dan Andi Baso sudah lama beroperasi. Ketiganya tepatnya tertangkap setelah 8 bulan melakukan aksinya.
Ketiga terdakwa masing-masing yakni Syarifuddin divonis dengan hukuman mati, kemudian Faturahman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Andi Baso dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebanyak Rp 8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zharoel Ramadhan, mengungkapkan para terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Sehingga majelis hakim berkeyakinan menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa jaringan narkotika seberat 75 kg.
"Jadi semua diputuskan sesuai dengan tuntutan, dimana Syafruddin hukuman mati dan Faturahman seumur hidup," tuturnya , Senin (23/5/2022).
Namun, kata Zharoel yang berbeda dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa adalah Andi Baso. Dimana terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, sedangkan putusan majelis hakim lebih ringan hanya tujuh tahun. "Tapi kita tetap harus fikir-fikir dulu terkait putusan itu," ujarnya.
Hukuman Andi Baso yang terbilang cukup rendah. Menurut Zharoel bahwa putusan itu tidak lebih dari setengah tuntutan selama 10 tahun yang dibacakan pada saat agenda sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
"Kalau dari 10 tahun dari tuntutan kami, putus tujuh tahun itu kurang lebih 2/3 (masa hukuman) tidak lebih dari setengah," jelasnya.
Sehingga Zharoel masih berfikir-fikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Baso yang divonis penjara selama 7 tahun.
"Kita mau banding tapi sementara putusannya juga tidak setengah atau tidak lebih dari 2/3. Tapi kita dikasih kesempatan waktu terima atau banding selama tujuh hari," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap 75 kilogram sabu tersebut yang disita di Makassar berasal dari Surabaya. Sabu diselundupkan melalui ekspedisi laut ke Makassar.
"Barang-barang sabu ini menurut keterangan memang didapat dari jaringan atau sindikat luar. (Sabu) mereka kirim dari Surabaya ke Makassar melalui ekspedisi laut," ucap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8/2021) lalu.
Polisi mengatakan, ketiga terdakwa Syarifuddin, Faturahman dan Andi Baso sudah lama beroperasi. Ketiganya tepatnya tertangkap setelah 8 bulan melakukan aksinya.
(tri)