Tiga Terdakwa Kasus Sabu 75 Kg di Makassar Divonis, Ada yang Kena Hukuman Mati

Senin, 23 Mei 2022 - 20:02 WIB
loading...
Tiga Terdakwa Kasus...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Mulai dari hukuman selama 7 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

Ketiga terdakwa masing-masing yakni Syarifuddin divonis dengan hukuman mati, kemudian Faturahman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Andi Baso dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebanyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Sabu 75 Kg, KIPAN dan KNPI Apresiasi Polda Sulsel

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zharoel Ramadhan, mengungkapkan para terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Sehingga majelis hakim berkeyakinan menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa jaringan narkotika seberat 75 kg.

"Jadi semua diputuskan sesuai dengan tuntutan, dimana Syafruddin hukuman mati dan Faturahman seumur hidup," tuturnya , Senin (23/5/2022).

Namun, kata Zharoel yang berbeda dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa adalah Andi Baso. Dimana terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, sedangkan putusan majelis hakim lebih ringan hanya tujuh tahun. "Tapi kita tetap harus fikir-fikir dulu terkait putusan itu," ujarnya.

Hukuman Andi Baso yang terbilang cukup rendah. Menurut Zharoel bahwa putusan itu tidak lebih dari setengah tuntutan selama 10 tahun yang dibacakan pada saat agenda sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

"Kalau dari 10 tahun dari tuntutan kami, putus tujuh tahun itu kurang lebih 2/3 (masa hukuman) tidak lebih dari setengah," jelasnya.

Sehingga Zharoel masih berfikir-fikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Baso yang divonis penjara selama 7 tahun.

"Kita mau banding tapi sementara putusannya juga tidak setengah atau tidak lebih dari 2/3. Tapi kita dikasih kesempatan waktu terima atau banding selama tujuh hari," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap 75 kilogram sabu tersebut yang disita di Makassar berasal dari Surabaya. Sabu diselundupkan melalui ekspedisi laut ke Makassar.

Baca Juga: 1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar

"Barang-barang sabu ini menurut keterangan memang didapat dari jaringan atau sindikat luar. (Sabu) mereka kirim dari Surabaya ke Makassar melalui ekspedisi laut," ucap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8/2021) lalu.

Polisi mengatakan, ketiga terdakwa Syarifuddin, Faturahman dan Andi Baso sudah lama beroperasi. Ketiganya tepatnya tertangkap setelah 8 bulan melakukan aksinya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Serda Gijadi Dihukum...
Serda Gijadi Dihukum Mati Akibat Menembak Jenderal Ahmad Yani Dalam Tragedi G30S/PKI
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba selama Mei-Juni 2025
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kue Ultah Menteri Israel...
Kue Ultah Menteri Israel Bergambar Tali Gantungan, Rayakan Hukuman Mati Tawanan Palestina
Rekomendasi
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
7 Pantai Pasir Putih...
7 Pantai Pasir Putih di Jawa Timur, Ada yang Mirip Tanah Lot Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved