Tiga Terdakwa Kasus Sabu 75 Kg di Makassar Divonis, Ada yang Kena Hukuman Mati

Senin, 23 Mei 2022 - 20:02 WIB
loading...
Tiga Terdakwa Kasus...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Mulai dari hukuman selama 7 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

Ketiga terdakwa masing-masing yakni Syarifuddin divonis dengan hukuman mati, kemudian Faturahman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Andi Baso dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebanyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Sabu 75 Kg, KIPAN dan KNPI Apresiasi Polda Sulsel

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zharoel Ramadhan, mengungkapkan para terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Sehingga majelis hakim berkeyakinan menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa jaringan narkotika seberat 75 kg.

"Jadi semua diputuskan sesuai dengan tuntutan, dimana Syafruddin hukuman mati dan Faturahman seumur hidup," tuturnya , Senin (23/5/2022).

Namun, kata Zharoel yang berbeda dengan putusan hakim dan tuntutan jaksa adalah Andi Baso. Dimana terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, sedangkan putusan majelis hakim lebih ringan hanya tujuh tahun. "Tapi kita tetap harus fikir-fikir dulu terkait putusan itu," ujarnya.

Hukuman Andi Baso yang terbilang cukup rendah. Menurut Zharoel bahwa putusan itu tidak lebih dari setengah tuntutan selama 10 tahun yang dibacakan pada saat agenda sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

"Kalau dari 10 tahun dari tuntutan kami, putus tujuh tahun itu kurang lebih 2/3 (masa hukuman) tidak lebih dari setengah," jelasnya.

Sehingga Zharoel masih berfikir-fikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Baso yang divonis penjara selama 7 tahun.

"Kita mau banding tapi sementara putusannya juga tidak setengah atau tidak lebih dari 2/3. Tapi kita dikasih kesempatan waktu terima atau banding selama tujuh hari," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap 75 kilogram sabu tersebut yang disita di Makassar berasal dari Surabaya. Sabu diselundupkan melalui ekspedisi laut ke Makassar.

Baca Juga: 1,7 Kg Sabu-sabu Asal Kalimantan Diblender di Polrestabes Makassar

"Barang-barang sabu ini menurut keterangan memang didapat dari jaringan atau sindikat luar. (Sabu) mereka kirim dari Surabaya ke Makassar melalui ekspedisi laut," ucap Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (31/8/2021) lalu.

Polisi mengatakan, ketiga terdakwa Syarifuddin, Faturahman dan Andi Baso sudah lama beroperasi. Ketiganya tepatnya tertangkap setelah 8 bulan melakukan aksinya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Serda Gijadi Dihukum...
Serda Gijadi Dihukum Mati Akibat Menembak Jenderal Ahmad Yani Dalam Tragedi G30S/PKI
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap 1.672 Tersangka Narkoba selama Mei-Juni 2025
Didakwa Pasal Berlapis,...
Didakwa Pasal Berlapis, Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kue Ultah Menteri Israel...
Kue Ultah Menteri Israel Bergambar Tali Gantungan, Rayakan Hukuman Mati Tawanan Palestina
Rekomendasi
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
7 Jurusan Kuliah Langka...
7 Jurusan Kuliah Langka yang Hanya Ada di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved