Tiga Terdakwa Kasus Sabu 75 Kg di Makassar Divonis, Ada yang Kena Hukuman Mati
Senin, 23 Mei 2022 - 20:02 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Mulai dari hukuman selama 7 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.
Ketiga terdakwa masing-masing yakni Syarifuddin divonis dengan hukuman mati, kemudian Faturahman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Andi Baso dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebanyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Sabu 75 Kg, KIPAN dan KNPI Apresiasi Polda Sulsel
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zharoel Ramadhan, mengungkapkan para terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Sehingga majelis hakim berkeyakinan menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa jaringan narkotika seberat 75 kg.
"Jadi semua diputuskan sesuai dengan tuntutan, dimana Syafruddin hukuman mati dan Faturahman seumur hidup," tuturnya , Senin (23/5/2022).
Ketiga terdakwa masing-masing yakni Syarifuddin divonis dengan hukuman mati, kemudian Faturahman dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan Andi Baso dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda sebanyak Rp 8 miliar.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran Sabu 75 Kg, KIPAN dan KNPI Apresiasi Polda Sulsel
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zharoel Ramadhan, mengungkapkan para terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) tentang narkotika. Sehingga majelis hakim berkeyakinan menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa jaringan narkotika seberat 75 kg.
"Jadi semua diputuskan sesuai dengan tuntutan, dimana Syafruddin hukuman mati dan Faturahman seumur hidup," tuturnya , Senin (23/5/2022).
Lihat Juga :