Pelaku Menembak Briptu Khairul Candra Saat Tahu Anaknya Digerebek gara-gara Narkoba
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Pelaku penembakan anggota Polres Musi Rawas Briptu Khairul Candra, Jamari (57) berhasil diamankan. Kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan pelaku Jamari berhasil ditangkap di Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 10.00 WIB. “Alhamdulillah kita berhasil melakukan pendekatan dengan salah seorang anak pelaku yang bekerja di Lubuklinggau, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku,” kata Gusti.
Baca juga: Pelaku Penembakan Briptu Khairul Candra Saat Gerebek Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap
Di hadapan penyidik, Jamari mengakui menembak anggota Polres Mura. Penembakan terpaksa dilakukan setelah mengetahui anaknya ditangkap polisi. Dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang (DPB) pelaku menembak salah seorang anggota polisi.
Setelah itu ia kabur ke arah hutan dan membuang senjata rakitan ke sungai. Selain itu anak dan salah seorang pembeli narkoba turut berhasil kabur. “Aku baru balek dari kebon, tedenger bunyi tembakan, jingok anak aku lah telentang, aku kiro lah mati, langsung bae aku nganar nembak,” ungkap Jamari.
Sedangkan senjata rakitan yang digunakan memang sering dibawa ke kebun untuk menakuti hewan buas yang sering masuk kebun. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP (Percobaan pembunuhan), Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (Melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan mengalami luka berat)” pungkas Gusti.
Lihat Juga: Penerbangan Spirit Airlines Ditembaki saat Coba Mendarat di Haiti, Pramugari Terkena Peluru
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan pelaku Jamari berhasil ditangkap di Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, sekitar pukul 10.00 WIB. “Alhamdulillah kita berhasil melakukan pendekatan dengan salah seorang anak pelaku yang bekerja di Lubuklinggau, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku,” kata Gusti.
Baca juga: Pelaku Penembakan Briptu Khairul Candra Saat Gerebek Bandar Narkoba Berhasil Ditangkap
Di hadapan penyidik, Jamari mengakui menembak anggota Polres Mura. Penembakan terpaksa dilakukan setelah mengetahui anaknya ditangkap polisi. Dengan menggunakan senjata api rakitan laras panjang (DPB) pelaku menembak salah seorang anggota polisi.
Setelah itu ia kabur ke arah hutan dan membuang senjata rakitan ke sungai. Selain itu anak dan salah seorang pembeli narkoba turut berhasil kabur. “Aku baru balek dari kebon, tedenger bunyi tembakan, jingok anak aku lah telentang, aku kiro lah mati, langsung bae aku nganar nembak,” ungkap Jamari.
Sedangkan senjata rakitan yang digunakan memang sering dibawa ke kebun untuk menakuti hewan buas yang sering masuk kebun. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenakan Pasal Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP (Percobaan pembunuhan), Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (Melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan mengalami luka berat)” pungkas Gusti.
Lihat Juga: Penerbangan Spirit Airlines Ditembaki saat Coba Mendarat di Haiti, Pramugari Terkena Peluru
(msd)